Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Penanganan dugaan penyimpangan anggaran honor tenaga non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak baru. Polres Kukar resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menggandeng Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Polda Kalimantan Timur melalui mekanisme join investigation.
Perkembangan tersebut disampaikan Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, Senin (3/8/2026). Menurutnya, penyidik kini fokus mendalami dugaan penyimpangan pembayaran honor tenaga non-ASN yang sebelumnya sempat menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Terkait masalah di Dinas Pendidikan, saat ini kami sedang melakukan penyidikan dan per tanggal 2 Juli statusnya sudah masuk ke tahap penyidikan,” ujar Khairul.
Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan Polres Kukar tidak bekerja sendiri. Penyidik telah berkoordinasi dengan Subdit Tipikor Polda Kaltim untuk menangani perkara tersebut secara bersama-sama.
“Kami melakukan penyidikan terkait honor non-ASN. Dalam proses penyidikan tersebut, saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur, khususnya Subdit Tipikor. Sekarang prosesnya sudah join investigation bersama Polda Kaltim,” katanya.
Kapolres juga membenarkan bahwa penyidikan tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan penyitaan dokumen yang dilakukan penyidik di Kantor Disdikbud Kukar beberapa waktu lalu.
“Kemarin kami melakukan kegiatan penyitaan di Dinas Pendidikan. Untuk gambaran lengkapnya nanti akan kami sampaikan setelah proses join investigation ini berjalan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kantor Disdikbud Kukar kembali didatangi aparat penegak hukum pada Kamis (30/7/2026). Penyidik Polres Kukar melakukan pemeriksaan lanjutan setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Pada saat yang sama, tim Kejati Kaltim juga mengembalikan sejumlah dokumen yang sebelumnya disita saat proses penyelidikan.
Perkara tersebut diduga berkaitan dengan dugaan honorarium fiktif senilai Rp36,7 miliar. Dokumen yang dikembalikan Kejati Kaltim kemudian menjadi bagian dari bahan pemeriksaan penyidik Polres Kukar dalam melanjutkan proses hukum.
Khairul mengungkapkan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan berdasarkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi salah satu dasar penyidik.
“Ya, karena ada dasar dari temuan BPK,” tegasnya.
Meski demikian, Kapolres memastikan hingga kini penyidikan masih difokuskan pada dugaan penyimpangan di Disdikbud Kukar. Belum ada instansi lain yang ikut diperiksa dalam perkara tersebut.
“Sementara ini masih di Dinas Pendidikan. Awalnya penyidikan ini ditangani oleh Polres Kukar. Namun sekarang prosesnya sudah dilakukan join investigation dengan Polda Kaltim. Setelah dilakukan gelar perkara di Polda, nanti akan diketahui apakah ada pengembangan terhadap kasus-kasus lain. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan kembali,” ujarnya.
Terkait perkembangan perkara, Khairul menegaskan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih memeriksa para saksi serta melengkapi alat bukti.
“Belum ada tersangka. Saat ini kami masih memeriksa para saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen serta peraturan yang berkaitan dengan perkara tersebut,” katanya.
Ia juga membenarkan bahwa barang bukti yang telah diamankan penyidik berupa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembayaran honor non-ASN tersebut.
“Ya, ada dokumen-dokumen yang kami sita. Nanti perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali. Terima kasih,” pungkasnya.
Reporter: Muhammad Zailany


