Distriknews.co TENGGARONG – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat jumlah pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Juli 2026 mencapai 2.496 orang. Angka tersebut telah melampaui total PHK sepanjang tahun 2025 yang berada di kisaran 2.200 pekerja.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan ribuan pekerja yang kehilangan pekerjaan tersebut berasal dari sekitar 35 hingga 40 perusahaan yang telah melaporkan PHK kepada pemerintah daerah.
“Sampai dengan bulan Juli ini ada sekitar 35 sampai 40 perusahaan yang melaporkan PHK. Untuk tenaga kerjanya mencapai 2.496 orang,” ujar Dendy, Kamis (6/8/2026).
Meski angka kumulatif PHK cukup tinggi, Dendy menyebut tren PHK mulai menunjukkan penurunan pada Juli 2026. Berdasarkan laporan perusahaan dan pengurusan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pekerja yang terkena PHK pada Juli hanya sebanyak 43 orang.
“Khusus bulan Juli yang terlapor menurun drastis, hanya ada 43 orang. Data ini berdasarkan laporan pengurusan JKP dan laporan dari perusahaan,” katanya.
Menurut Dendy, sektor pertambangan batubara masih menjadi penyumbang terbesar angka PHK di Kutai Kartanegara. Kondisi tersebut dipengaruhi penyesuaian operasional perusahaan menyusul perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Mayoritas memang masih di sektor pertambangan batubara. Dari laporan yang kami terima, baik secara tertulis maupun lisan, PHK ini merupakan dampak dari penyesuaian RKAB,” jelasnya.
Ia menerangkan, sebelum mengambil keputusan melakukan PHK, perusahaan umumnya telah menerapkan berbagai langkah efisiensi. Upaya tersebut meliputi penghentian lembur, merumahkan sementara pekerja, hingga melakukan mutasi karyawan ke unit kerja lain.
“Strategi perusahaan biasanya dimulai dari penghentian lembur, kemudian merumahkan pekerja, lalu mutasi. Setelah semua langkah itu dilakukan dan kondisi belum memungkinkan, barulah PHK menjadi pilihan terakhir,” ungkap Dendy.
Melihat kondisi tersebut, Distransnaker Kukar berharap adanya relaksasi RKAB dari pemerintah dapat mendorong kembali aktivitas perusahaan tambang sehingga pekerja yang sebelumnya dirumahkan maupun terkena PHK dapat kembali direkrut.
“Harapan kami, melalui Apindo kami sudah menyampaikan agar pekerja yang dirumahkan maupun yang sudah terkena PHK bisa dipanggil kembali ketika aktivitas perusahaan mulai meningkat,” ujarnya.
Selain mendorong penyerapan kembali tenaga kerja, Distransnaker Kukar juga terus mengawal hak-hak pekerja yang terdampak PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut memberikan perlindungan berupa bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja, pelatihan, serta jaminan kesehatan selama enam bulan bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.
“Kami terus melakukan pengawalan terhadap JKP sebagai salah satu solusi jangka pendek. Pekerja yang terdampak PHK tetap mendapatkan perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan jaminan kesehatan selama enam bulan,” tutup Dendy.
Reporter: Muhammad Zailany


