Disdikbud Kukar Hentikan Sementara Status Guru yang Diduga Lecehkan Siswi SMP

redaksi

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah.

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah terhadap seorang guru SMP di Tenggarong yang diduga melakukan pelecehan verbal terhadap seorang siswinya melalui pesan WhatsApp. Status guru tersebut untuk sementara dihentikan sembari menunggu proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bentuk penanganan internal sekaligus untuk menjaga situasi di lingkungan sekolah selama proses hukum berlangsung. Disdikbud Kukar menyerahkan pembuktian dugaan pelanggaran tersebut kepada Polres Kukar.

“Kita ingin yang bersangkutan ini diproses secara hukum. Kita serahkan ini ke pihak Polres Kukar,” kata Heriansyah, Kamis (20/8/2026).

Kasus tersebut bermula dari dugaan adanya komunikasi melalui WhatsApp antara guru dan siswi yang berisi kata-kata yang dinilai tidak pantas. Pesan itu disebut dikirim di luar jam pelajaran dan tidak berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar. Dampaknya, siswi tersebut memilih tidak masuk sekolah sejak Juli 2026 karena merasa tidak aman untuk kembali ke lingkungan pendidikan.

Heriansyah menegaskan Disdikbud tidak akan mencampuri proses pembuktian yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, pihaknya tetap mengambil langkah administratif untuk mengantisipasi agar persoalan tersebut tidak mengganggu kenyamanan peserta didik.

“Sambil menunggu pembuktian dari pihak aparat penegak hukum, kami akan melakukan langkah-langkah yang aktif. Salah satunya adalah barangkali nanti akan kami pindahkan itu ke koordinator wilayah Tenggarong,” ujarnya.

Selain rencana pemindahan, Disdikbud Kukar memastikan status guru tersebut sebagai tenaga pendidik untuk sementara dihentikan. Kebijakan itu menjadi langkah awal sembari menunggu kepastian hukum mengenai dugaan perbuatan yang dilaporkan.

“Dan statusnya sebagai guru itu untuk sementara kita hentikan,” tegas Heriansyah.

Menurut Heriansyah, apabila proses hukum nantinya menyatakan dugaan perbuatan tersebut terbukti secara sah, Disdikbud Kukar akan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan lingkungan sekolah tetap menjadi ruang yang aman bagi peserta didik.

Tak hanya menangani kasus yang sudah terjadi, Disdikbud Kukar juga mulai menyiapkan langkah pencegahan. Sosialisasi dan pembekalan akan diberikan kepada kepala sekolah serta tenaga pendidik mengenai pentingnya menjaga batas perilaku dan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif.

Namun, pelaksanaan program tersebut tidak dapat dilakukan sekaligus karena cakupan pendidikan di Kukar cukup luas. Heriansyah menyebut terdapat hampir 8.000 guru dan sekitar 1.000 sekolah yang menjadi bagian dari lingkup pembinaan Disdikbud Kukar.

“Kita juga sudah dalam tahap ini, pertama kita melakukan sosialisasi. Tetapi dengan jumlah dan kapasitas guru yang hampir mendekati 8.000 dan 1.000 sekolah ini tentu kita bertahap,” tuturnya.

Pembekalan nantinya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi serta tingkat kerentanan masing-masing sekolah. Disdikbud Kukar juga mendorong kepala sekolah dan guru memahami batasan dalam berinteraksi dengan peserta didik, baik secara langsung maupun melalui komunikasi digital.

Heriansyah turut menyoroti pola pembelajaran full day school yang menurutnya perlu menjadi bahan evaluasi. Ia menilai semakin panjang aktivitas di sekolah, semakin diperlukan pengawasan dan tata kelola yang baik agar tidak muncul tindakan yang menyimpang dari ketentuan.

“Salah satunya yang kita lakukan adalah tidak memperlakukan sekolah itu full day. Karena full day itu rentan juga terjadinya hal-hal tindakan yang tidak sesuai kaidah yang berada di sekolah itu,” katanya.

Ke depan, Disdikbud Kukar akan memperkuat pembekalan bagi kepala sekolah dan guru sebagai bagian dari pencegahan perundungan maupun pelecehan terhadap peserta didik. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya menjadi respons terhadap satu kasus, tetapi menjadi langkah memperbaiki sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

“Nanti ke depan ini juga akan kita lakukan pembekalan-pembekalan bagi kepala sekolah dan guru-guru. Harapan kita ini juga bisa menciptakan kondusivitas di sekolah itu, anak-anaknya belajar dengan baik dan tidak terjadinya pembulian maupun terjadinya pelecehan seksual yang seperti itu,” pungkas Heriansyah.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?