Polemik Lahan Eks Tambang Sanga-Sanga Berlanjut, DPRD Siapkan RDP Lanjutan

redaksi

Anggota DPRD Kukar daerah pemilihan (dapil) IV, Rahmat Dermawan.

Distriknews.co, TENGGARONG — DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meminta pemerintah dan seluruh instansi terkait lebih berhati-hati dalam menerbitkan surat yang berkaitan dengan penguasaan lahan di kawasan eks pertambangan. Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Sanga-Sanga, Senin (31/8/2026).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar itu membahas status hukum sejumlah lahan eks tambang di Kecamatan Sanga-Sanga yang saat ini menjadi perhatian masyarakat. Persoalan muncul karena sebagian lahan yang disebut sudah tidak lagi digunakan untuk aktivitas pertambangan justru belum memiliki kejelasan status pengelolaan.

Anggota DPRD Kukar daerah pemilihan (dapil) IV, Rahmat Dermawan, mengatakan kondisi lahan pascatambang di Kukar membutuhkan pengawasan lebih serius. Menurutnya, masih banyak lahan eks tambang yang statusnya belum jelas, sementara kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi juga menjadi perhatian.

“Intinya, kita di DPRD mendorong semua lembaga dan instansi untuk lebih berhati-hati lagi dalam menerbitkan SPT yang berkaitan dengan lahan pertambangan,” ujar Rahmat.

Ia menilai penerbitan surat penguasaan atau kepemilikan tanah di kawasan eks tambang harus dilakukan dengan mempertimbangkan status lahan dan kewajiban perusahaan. Jangan sampai perusahaan yang telah melakukan aktivitas pertambangan kemudian memperoleh pengakuan atas tanah, sementara kewajiban reklamasi belum diselesaikan.

“Bayangkan, ketika mereka sudah menggarap atau mengambil batu baranya, mereka juga ingin memiliki tanahnya. Padahal, mereka juga mempunyai tanggung jawab sosial untuk melakukan reklamasi,” tegasnya.

Rahmat menyebut dalam RDP terdapat satu kasus yang dijadikan contoh, yakni penerbitan SPT di wilayah Sanga-Sanga Dalam. Surat tersebut disebut baru diterbitkan sekitar dua hingga tiga bulan terakhir. Namun, ia meyakini persoalan serupa berpotensi terjadi di wilayah lain di Kukar.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari aspek administrasi pertanahan. DPRD juga ingin memastikan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan telah dilaksanakan sebelum ada proses lebih lanjut terkait penguasaan maupun pemanfaatan lahan.

“Kalau kita lihat dari pemaparan tadi, luar biasa kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pertambangan. Jadi, ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk memberikan pengawasan kepada para pemilik izin tambang yang ada di Kutai Kartanegara,” katanya.

DPRD Kukar berencana melanjutkan pembahasan melalui RDP berikutnya dengan menghadirkan pemilik izin pertambangan, baik perusahaan yang izinnya masih aktif maupun yang sudah tidak aktif di Kecamatan Sanga-Sanga. Mereka akan dimintai penjelasan mengenai status lahan dan pelaksanaan kewajiban reklamasi.

Rahmat mengatakan perusahaan yang sudah tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan harus memberikan kejelasan mengenai status lahannya. Jika kegiatan pertambangan telah berakhir, menurutnya, perlu ada mekanisme serah terima yang jelas kepada negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, DPRD melihat lahan pascatambang yang sudah tidak digunakan memiliki potensi untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Lahan tersebut dapat diarahkan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan maupun usaha produktif lainnya apabila secara teknis dan hukum memungkinkan.

“Lahan-lahan pascatambang ini sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat. Bisa digunakan untuk bertani, bercocok tanam, peternakan, dan membudidayakan berbagai hal yang bisa memberikan dampak terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Rahmat.

Pemanfaatan lahan eks tambang untuk sektor pangan juga dinilai sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan. Karena itu, DPRD mendorong agar lahan yang sudah tidak digunakan dapat memiliki arah pengelolaan yang jelas sehingga tidak terbengkalai.

Namun, Camat Sanga-Sanga Sudarmadi menegaskan pemanfaatan lahan eks tambang tetap harus memperhatikan status hukum dan kondisi lahan. Menurutnya, lahan eks tambang pada dasarnya dapat digunakan untuk kegiatan pertanian apabila kondisi lahannya memungkinkan.

“Pada intinya, lahan eks tambang itu bisa digunakan untuk pertanian jika kondisi lahannya memungkinkan,” kata Sudarmadi.

Ia juga menegaskan adanya batasan dalam penerbitan dokumen pertanahan pada lahan eks tambang. Menurutnya, surat kepemilikan dalam bentuk SPPT maupun SKPT tidak dapat diterbitkan untuk kawasan tersebut.

Sementara terkait persoalan antara KTNA dan perusahaan, Sudarmadi menjelaskan masyarakat melalui KTNA menginginkan pemanfaatan lahan eks tambang untuk pertanian, perkebunan dan peternakan. Namun, hingga kini belum terdapat persetujuan dari pihak perusahaan.

“Yang menjadi permasalahan sebenarnya adalah KTNA ingin menggunakan lahan eks tambang untuk pertanian, perkebunan, dan peternakan. Hanya saja, dari pihak perusahaan belum memberikan izin,” ujarnya.

Di sisi lain, KTNA menyatakan aktivitas pertambangan di lahan yang mereka ajukan telah berhenti. Namun, menurut Sudarmadi, pihak perusahaan masih menganggap izin mereka belum berakhir. Perbedaan pandangan tersebut membuat masyarakat belum dapat menggunakan lahan secara leluasa.

“Sementara dari KTNA sudah menyatakan bahwa di lahan tersebut sudah tidak ada kegiatan penambangan lagi. Namun, dari pihak perusahaan masih menganggap bahwa izin mereka masih ada,” jelasnya.

Karena itu, RDP lanjutan dinilai penting untuk mempertemukan seluruh pihak yang memiliki kewenangan. DPRD Kukar ingin persoalan status lahan, kewajiban reklamasi, penerbitan dokumen pertanahan serta peluang pemanfaatan lahan oleh masyarakat dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan kepastian hukum.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?