Distriknews.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan perubahan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah naik, sementara belanja mengalami penyesuaian di tengah keterbatasan ruang fiskal.
Nota Keuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar. Sunggono menjelaskan, perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah sekaligus memastikan penggunaannya tetap relevan terhadap kebutuhan pembangunan.
“Perubahan APBD ini dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada, serta untuk memastikan anggaran tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan pembangunan,” jelas Sunggono.
Menurutnya, penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 dipengaruhi sejumlah perkembangan, terutama pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan penyesuaian alokasi transfer ke daerah.
Selain sisi pendapatan, pemerintah daerah juga melakukan sejumlah pergeseran pada belanja. Penyesuaian tersebut turut mengikuti kebijakan pemerintah pusat, termasuk efisiensi perjalanan dinas serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi, dan kegiatan lainnya.
Langkah efisiensi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga efektivitas penggunaan anggaran ketika ruang fiskal daerah terbatas.
“Keterbatasan ruang fiskal ini secara langsung berdampak pada pencapaian indikator makro daerah, termasuk pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, serta tingkat pengangguran yang harus kita kendalikan bersama,” ujarnya.
Dalam rancangan perubahan APBD, pendapatan daerah tercatat mengalami kenaikan Rp76,97 miliar. Dengan penyesuaian tersebut, pendapatan daerah menjadi Rp6,80 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp727,86 miliar, pendapatan transfer Rp6,05 triliun, serta pendapatan daerah yang sah sebesar Rp20 miliar.
Berbeda dengan pendapatan, belanja daerah justru mengalami pengurangan sebesar Rp94,17 miliar. Setelah perubahan, total belanja daerah menjadi Rp7,12 triliun.
Rinciannya, belanja operasi mencapai Rp5,22 triliun, belanja modal Rp1,33 triliun, belanja tidak terduga Rp2,89 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp147,89 miliar.
Sunggono mengatakan penyesuaian belanja tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, ketentuan regulasi, serta kebutuhan pembangunan yang tetap harus dijalankan.
Pada sisi pembiayaan, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, terutama terkait nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, defisit anggaran terkoreksi menjadi Rp328,89 miliar. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan perkiraan sebelumnya sebesar Rp500 miliar.
Selain itu, terdapat penerimaan pembiayaan berupa utang daerah sebesar Rp820,95 miliar yang kemudian kembali dialokasikan dalam pengeluaran pembiayaan. Sementara penyertaan modal pada pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp10 miliar.
Sunggono menegaskan seluruh penyesuaian tersebut merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah agar APBD tetap selaras dengan kondisi fiskal serta ketentuan yang berlaku.
Pemkab Kukar selanjutnya berharap pembahasan bersama DPRD Kukar dapat berjalan hingga rancangan perubahan APBD tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Semoga Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat dibahas, disetujui, dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.
Reporter: Muhammad Zailany


