Raffi Ahmad Beberkan Proses Pelaporan LHKPN Rp 1 Triliun

redaksi

Sumber: Kompas.com

Distriknews.coJakarta – Setelah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada 22 Oktober 2024, Raffi Ahmad menegaskan bahwa proses pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tengah berlangsung. Ia menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, sebelumnya mengingatkan bahwa setiap pejabat negara wajib menyerahkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik. Dengan demikian, Raffi memiliki waktu hingga Januari 2025 untuk menyelesaikan laporan tersebut.

Menanggapi hal ini, Raffi menjelaskan bahwa proses pelaporan LHKPN tidak dapat dilakukan secara instan. “Bukannya belum lapor. Jadi gini, kalau mau lapor LHKPN itu semua ada registrasinya, ada prosesnya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa dirinya baru menerima nomor registrasi pada Desember 2024, sehingga proses pengisian dan verifikasi data kekayaan masih berlangsung.

Selain itu, terkait dengan aktivitas endorsement yang dilakukan oleh istrinya, Nagita Slavina, Pahala Nainggolan menyatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan asalkan penambahan atau pengurangan harta dilaporkan dalam LHKPN. “Boleh. Pokoknya laporkan saja hartanya bertambah atau berkurang, begitu saja. Itu kan istrinya,” jelas Pahala.

Raffi Ahmad menegaskan bahwa dirinya berkomitmen untuk transparan dan mematuhi aturan yang berlaku sebagai pejabat negara. Ia berharap proses pelaporan LHKPN-nya dapat segera rampung dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh KPK.

 

Sumber: kompas.com

Penulis: Febria DV

Baca juga

Bagikan:

Tags