Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik tajam terhadap mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina. Hotman menyoroti sikap Ahok yang kini vokal mengenai kasus tersebut, padahal sebelumnya menjabat sebagai komisaris utama.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman menegaskan bahwa seorang komisaris utama memiliki wewenang untuk menskors direksi jika terindikasi adanya pelanggaran. Ia menyayangkan mengapa tindakan tersebut tidak dilakukan oleh Ahok saat masih menjabat. “Seorang komisaris utama berwenang mendiskors direksi untuk sementara, baru dibawa ke RUPS,” ujar Hotman pada Minggu (2/3/2025).
Hotman juga menyoroti keputusan Ahok yang mengundurkan diri dari jabatan komisaris utama Pertamina pada 2024 tanpa mengungkapkan adanya keluhan atau indikasi masalah. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan ketidakseriusan dalam mengatasi dugaan pelanggaran yang terjadi. “Waktu dia mengundurkan diri tidak ada keluhan apapun. Tidak ada alasan takut, kalau kau takut berarti pengecut,” lanjut Hotman.
Lebih lanjut, Hotman mengkritik sikap Ahok yang saat ini gencar berbicara seolah-olah sebagai pahlawan yang bersih dari kesalahan. Ia menilai, sebagai mantan komisaris utama, Ahok seharusnya mengambil langkah konkret saat menjabat, bukan setelah kasus mencuat. “Sekarang kau cuap-cuap seolah kau manusia suci. Tapi waktu kau mundur, kau dengan tenang mengambil uang bonus miliaran dan gaji komisarismu. Tidak ada satu pun keluhan,” tegas Hotman.
Sebagai penutup, Hotman menyarankan agar Ahok lebih baik diam daripada bersikap seolah-olah pahlawan setelah kasus korupsi di Pertamina terungkap. Ia menekankan bahwa tindakan nyata saat menjabat lebih berarti daripada pernyataan setelahnya. “Sekarang cuap-cuap seolah pahlawan, mendingan kau diam,” tandasnya.
Sumber: https://www.suara.com/entertainment/2025/03/02/150000/hotman-paris-sindir-ahok-yang-koar-koar-soal-kasus-korupsi-pertamina-dulu-kau-ambil-bonus-miliaran
Penulis: FebriaDV


