Polda Metro Jaya Ringkus Dalang Live‑Streaming Eksploitasi Anak di Depok

redaksi

Tim patroli siber Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat eksploitasi anak lewat aplikasi live‑streaming HOT51. Operasi tersebut berlangsung di Tower Cordia Podomoro Golf View, Depok, pada Rabu dini hari, 4 Juni 2025  . Dua pelaku berinisial MFS (21) dan DIP (21) ditangkap setelah diketahui sebagai pihak yang mencari, memfasilitasi tempat, dan menyediakan perangkat untuk menyiarkan adegan dewasa.

Dalam siaran langsung tersebut, kedua tersangka memerintahkan dua remaja perempuan, CNA (17) dan ZA (15), menampilkan adegan vulgar di depan kamera demi mendapatkan “gift” dari penonton. Kedua korban langsung diselamatkan dan dibawa untuk pendampingan serta perlindungan lebih lanjut  .

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, seperti tiga unit telepon seluler dan tiga rekening bank yang digunakan untuk menyalurkan hasil siaran pornografi tersebut  . Barang bukti tersebut kini berada di Polda Metro Jaya sebagai dasar penyidikan lanjutan.

Kedua tersangka kini dikembangkan dengan pasal pelindungan anak, pornografi, serta tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 7,5 miliar  . Polisi juga menyampaikan imbauan agar orang tua lebih waspada terhadap penggunaan aplikasi live‑streaming oleh anak.

Kasus ini menegaskan bahwa teknologi bisa disalahgunakan untuk eksploitasi dan memperlihatkan perlunya tindakan tegas dari aparat serta peningkatan pengawasan digital pada anak dan remaja.

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?