Jakarta – Mulai tahun ini, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan mengikuti tes psikologi serta tes kesehatan sebagai syarat perpanjangan SIM lima tahunan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 .
Tes psikologi tersebut bertujuan untuk menilai kesiapan mental pemilik SIM dalam menghadapi kondisi stres saat berkendara, mencakup aspek kognitif, kepribadian, dan psikomotorik . Sertifikat psikologis berlaku selama enam bulan dan bisa digunakan untuk dua kali perpanjangan .
Sementara itu, tes kesehatan meliputi pengecekan penglihatan, pendengaran, tekanan darah, dan kondisi fisik umum lain. Biaya rata‑rata untuk tes ini mencapai Rp 35 ribu .
Total biaya perpanjangan SIM A mencapai sekitar Rp 222 500, mencakup biaya penerbitan, tes kesehatan, psikologi, dan asuransi kecelakaan Rp 50 000 .
Pemohon tidak perlu menjalani tes praktik ataupun teori baru, asalkan perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis .
Untuk proses yang nyaman, masyarakat dapat menggunakan aplikasi e‑PPsi untuk tes psikologi secara daring, dan mendaftar melalui aplikasi Digital Korlantas Polri .
Korlantas Polri menegaskan keharusan tes ini demi keselamatan dan kelayakan mental pengendara di jalan raya .
Dengan pemberlakuan ketentuan baru ini, masyarakat diimbau untuk merencanakan anggaran tambahan dan tidak menunda perpanjangan agar tidak terjadi kendala administratif saat masa berlaku SIM habis.


