Freeport Ungkap Alasan Ajukan Perpanjangan IUPK Sebelum 2041

redaksi

Distriknews.co, JAKARTA – PT Freeport Indonesia (PTFI) mengungkap alasan pengajuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilakukan jauh sebelum masa izin berakhir pada 2041. Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk menjamin keberlanjutan pengembangan tambang bawah tanah yang membutuhkan waktu investasi sangat panjang.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Tony menjelaskan pembangunan tambang bawah tanah tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Sejak tahap eksplorasi hingga mulai berproduksi, prosesnya dapat memakan waktu sekitar 15 hingga 20 tahun. Karena itu, persiapan tambang baru harus dimulai jauh sebelum operasi tambang yang ada berakhir.

“Membangun tambang bawah tanah itu tidak terjadi dalam waktu satu-dua tahun. Itu bisa 15-20 tahun. Tambang yang kita tambang di tahun 2016-2017, Grasberg Block Cave, itu kita persiapkan dari 2004. Jadi perlu waktu 13 tahun,” ujar Tony dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV.

Menurutnya, Freeport saat ini juga tengah menyiapkan pengembangan tambang baru yang diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 15 tahun sebelum dapat beroperasi.

“Dan kami akan me-develop tambang baru yang memerlukan waktu kira-kira mungkin 15 tahun. Tapi kan perlu ada kepastian dari sekarang. Oleh karena itu memang diajukan perpanjangannya dari sekarang,” kata Tony.

Ia menegaskan kepastian izin menjadi faktor penting agar produksi tambang tetap stabil setelah 2041. Dengan adanya kepastian tersebut, perusahaan dapat berinvestasi untuk menemukan cadangan baru sebelum produksi tambang yang ada mengalami penurunan.

“Supaya pada saatnya nanti di 2041 tidak terjadi depleting di production. Jadi stabil terus, karena kita sudah berani investasi untuk menemukan cadangan-cadangan baru yang kami yakini ada,” ujarnya.

Selain menjaga produksi, Tony menyebut keberlanjutan operasi tambang juga berdampak pada ribuan pekerja, masyarakat sekitar, serta penerimaan negara. Freeport mempekerjakan sekitar 35 ribu orang dan setiap tahun mengalokasikan hampir Rp2 triliun untuk program pengembangan masyarakat.

“Perpanjangan IUPK ini penting sekali untuk keberlanjutan tambang, yang mana berarti employment sebesar 35 ribu orang akan tetap berlanjut. Program community development kita sebesar hampir Rp2 triliun per tahun untuk masyarakat akan berlanjut,” katanya.

Tony juga mengatakan kontribusi perusahaan terhadap negara akan tetap terjaga apabila operasional tambang berlanjut. Tahun lalu, kontribusi Freeport mencapai sekitar Rp75 triliun dan diperkirakan meningkat menjadi Rp120 triliun per tahun mulai 2028.

“Manfaat bagi negara sebesar Rp75 triliun tahun lalu dan kalau 2028 diperkirakan bisa Rp120 triliun per tahun. Itu juga akan berhenti kalau tidak ada keberlanjutan,” ujarnya.

Ia menilai penghentian operasi tambang pada 2041 tidak akan menguntungkan siapa pun. Menurutnya, tambang bawah tanah yang telah dieksploitasi tidak bisa begitu saja dialihkan kepada operator lain karena kondisi tambang akan mengalami keruntuhan.

“Tidak ada yang diuntungkan kalau itu berhenti di 2041. Tidak bisa juga orang lain ganti menambang itu, karena tambangnya akan sudah collapse. Jadi adalah manfaat bagi semua pihak kalau itu diperpanjang,” kata Tony.

Sementara itu, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, menilai alasan Freeport mengajukan perpanjangan izin lebih awal dapat dipahami dari sisi teknis. Ia menjelaskan pengembangan tambang bawah tanah berbeda dengan tambang terbuka karena membutuhkan investasi besar, teknologi tinggi, serta memiliki risiko yang lebih kompleks.

“Tambang bawah tanah sangat berbeda dengan tambang terbuka, apalagi tambang mineral seperti Freeport. Karakteristik investasi besar, padat teknologi, dan penuh risiko menjadi berbagai hal yang harus dihadapi untuk melakukan underground mining,” ujar Singgih kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/7).

Menurut Singgih, sebelum produksi dimulai perusahaan harus memastikan besaran cadangan dan kualitas mineral melalui eksplorasi secara rinci, sekaligus membangun infrastruktur tambang yang mendukung keselamatan kerja.

“High precision technology yang akan dilakukan untuk penambangan tambang dalam dipastikan memerlukan data detail sisi mineral yang akan ditambang dan sekaligus memastikan infrastruktur demi keamanan dan kenyamanan kerja (safety and comfort working). Tahapan eksplorasi sampai commissioning produksi membutuhkan waktu sekitar 15 tahunan,” ujarnya.

Ia menambahkan kepastian masa berlaku izin menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan sebelum menggelontorkan investasi bernilai besar.

“Jelas, kembali lagi dengan modal yang sangat besar tentu kepastian perpanjangan izin operasi harus dipastikan terlebih dahulu. Lama waktu izin operasi menjadi hal terpenting untuk memastikan investasi tambang akan menguntungkan atau tidak,” katanya.

Singgih juga mengingatkan bahwa risiko investasi akan meningkat apabila kepastian izin baru diberikan mendekati masa berakhirnya operasi, terutama jika perusahaan harus membuka tambang baru di wilayah terpencil dan melibatkan pembiayaan dari lembaga perbankan nasional maupun internasional.

“Jika memang harus melakukan eksplorasi untuk membuka tambang baru di daerah remote, eksplorasi memastikan cadangan sekaligus membangun infrastruktur serta peralatan operasi tambang dalam, tentu kepastian izin jauh sebelumnya harus didapatkan. Apalagi investor harus melibatkan dan memanfaatkan pihak lenders atau perbankan, baik nasional maupun internasional, dalam pembiayaan tambang baru yang akan dibuka dan dioperasikan,” ujarnya.

Sumber: CNN Indonesia

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?