Distriknews.co, Jakarta – Pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang dan Bekasi telah menimbulkan perdebatan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas penanganannya. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa masalah ini berada di luar kewenangan kementeriannya. Menurut Nusron, karena pagar tersebut berada di wilayah laut, maka penanganannya menjadi domain instansi yang mengelola kelautan.
Namun, pernyataan Nusron menuai kritik dari berbagai pihak. Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menilai bahwa pembangunan pagar laut tersebut merupakan upaya penguasaan lahan yang seharusnya menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN. Ia mendesak Nusron untuk tidak lepas tangan dan aktif berkoordinasi dengan kementerian serta instansi terkait lainnya, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kepolisian, guna menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut, Nusron menyatakan bahwa pemerintah hanya dapat bertindak berdasarkan dasar hukum yang jelas. Ia mengibaratkan situasi ini seperti menangkap pencuri yang belum melakukan aksi pencurian, sehingga belum bisa ditindak. Nusron menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait masalah tersebut yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, KKP telah mengambil langkah dengan menyegel pagar laut yang ditemukan di perairan Tangerang dan Bekasi. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP, Halid Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut dan akan memprosesnya secara hukum karena tidak memiliki izin serta mengganggu aktivitas nelayan setempat.
Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi antar-kementerian dan instansi terkait dalam menangani permasalahan yang melibatkan berbagai sektor. Diperlukan kerjasama yang solid untuk memastikan bahwa setiap permasalahan dapat ditangani secara komprehensif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penulis: Febria DV