Distriknews.co Kutai Kartanegara – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pesut Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hingga kini belum juga rampung meski telah bergulir sejak 2022. Proses regulasi tersebut masih tertahan pada tahap penyempurnaan naskah akademik dan kajian ilmiah.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan pembahasan Raperda sebenarnya sudah melalui tahapan panitia khusus (Pansus). Namun hingga Selasa (5/5/2026), regulasi tersebut belum dapat difinalisasi karena masih terdapat sejumlah catatan dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur maupun Kementerian Hukum.
Menurut Ahmad Yani, salah satu kendala utama adalah perlunya penguatan dasar akademik agar substansi perda benar-benar memiliki landasan ilmiah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Memang harus ada contoh atau minimal studi perbandingan dengan daerah atau negara lain. Itu yang masih menjadi pertimbangan sambil kami mencari referensi,” ujar Ahmad Yani.
Ia menjelaskan, keterbatasan referensi menjadi tantangan tersendiri karena Pesut Mahakam merupakan spesies mamalia air tawar langka yang keberadaannya sangat terbatas. Akibatnya, regulasi serupa di daerah lain maupun negara lain masih minim untuk dijadikan studi pembanding.
Meski prosesnya berjalan lambat, Ahmad Yani menegaskan DPRD Kukar tidak menghentikan pembahasan Raperda tersebut. Ia memastikan regulasi perlindungan Pesut Mahakam tetap menjadi prioritas karena berkaitan dengan upaya menjaga kawasan konservasi dan habitat satwa endemik Kalimantan itu.
“Intinya perda ini tetap prioritas kami di DPRD,” katanya.
Menurutnya, hambatan utama bukan berada pada aspek politik maupun dukungan kelembagaan, melainkan lebih kepada kelengkapan literatur, sinkronisasi kebijakan, serta penguatan naskah akademik agar setiap pasal dalam perda memiliki dasar hukum yang jelas.
Sementara itu, peneliti Yayasan Rasi, Daniela Kreb, menilai proses pembentukan Perda Perlindungan Pesut Mahakam berlangsung terlalu lama. Ia menyebut persoalan tidak hanya berada di tingkat daerah, tetapi juga berkaitan dengan sinkronisasi kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Daniela menjelaskan bahwa sebenarnya kawasan konservasi Pesut Mahakam sudah memiliki dasar hukum nasional melalui keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun demikian, menurutnya regulasi di tingkat daerah tetap penting untuk memperkuat implementasi teknis di lapangan.
Ia menambahkan, arah kebijakan saat ini mulai bergeser dari pembentukan perda konservasi khusus menuju penguatan revisi Perda Perikanan Tahun 2017 dan rencana Perda pengelolaan sungai yang lebih umum.
“Di dalam revisi tersebut ada pengaturan terkait larangan alat tangkap destruktif, ukuran mata jaring, hingga upaya mencegah overfishing yang dapat mengganggu habitat Pesut Mahakam,” jelas Daniela.
Selain itu, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan rencana aksi terkait pengaturan transportasi sungai, termasuk jalur kapal, kedalaman alur sungai, hingga pembatasan jumlah kapal yang melintas di kawasan habitat pesut.
Daniela menilai persoalan terbesar saat ini bukan lagi soal kekurangan regulasi, melainkan lemahnya implementasi dan pengawasan di lapangan. Ia mencontohkan masih adanya aktivitas tongkang yang melintas di anak sungai yang seharusnya dibatasi demi menjaga habitat Pesut Mahakam.
Padahal, secara normatif pengaturan lalu lintas sungai telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012. Namun lemahnya pengawasan membuat aturan tersebut belum berjalan optimal.
Kawasan konservasi Pesut Mahakam sendiri saat ini mencakup 27 desa dengan pembagian zona konservasi, mulai dari zona inti, zona perlindungan penuh, hingga zona terbatas yang masih memungkinkan aktivitas masyarakat secara berkelanjutan.
Awalnya kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan cadangan konservasi oleh Pemerintah Kabupaten Kukar pada 2020, sebelum kemudian ditingkatkan statusnya menjadi kawasan konservasi nasional oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Status tersebut menjadikan Pesut Mahakam sebagai satu-satunya kawasan konservasi air tawar di Indonesia di antara 11 kawasan konservasi nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Meski sudah berstatus nasional, DPRD Kukar menilai keberadaan perda daerah tetap diperlukan agar pemerintah kabupaten memiliki ruang intervensi yang lebih kuat dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar sungai.
“Yang kita butuhkan sebenarnya adalah aspek pemeliharaan dan intervensi pemerintah kabupaten,” tutup Ahmad Yani.
Penulis: Muhammad Zailany


