Distriknews.co Kutai Kartanegara – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menyoroti kewajiban perusahaan perkebunan sawit dalam menyediakan kebun plasma bagi masyarakat. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Serbaguna DPRD Kukar, Senin (11/5/2026), dewan meminta seluruh perusahaan perkebunan mematuhi ketentuan plasma 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah perusahaan perkebunan, pemerintah terkait, hingga perwakilan masyarakat. Dalam forum itu, DPRD Kukar membahas hasil identifikasi lapangan terhadap perusahaan yang dinilai belum memenuhi kewajiban plasma untuk masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan hak masyarakat benar-benar terpenuhi, khususnya masyarakat desa yang berada di sekitar kawasan perkebunan sawit.
“Hari ini kegiatannya adalah bagaimana kita memastikan seluruh perusahaan perkebunan yang ada di Kutai Kartanegara, yang jumlahnya sekitar 52 perusahaan, dapat memenuhi hak masyarakat terkait plasma. Walaupun tadi hanya sekitar separuh perusahaan yang hadir, kami berharap melalui RDP ini bisa dipastikan bahwa hak-hak masyarakat benar-benar terpenuhi,” ujarnya.
Menurut Yani, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban plasma sesuai ketentuan. Meski demikian, ada pula sejumlah perusahaan yang dinilai telah menjalankan kewajibannya dengan baik.
Ia menjelaskan, program plasma sejatinya bukan hanya bentuk kewajiban perusahaan, tetapi juga bagian dari pola kemitraan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
“Kami juga memastikan bahwa produksi sawit di Kutai Kartanegara saat ini berjalan cukup baik sesuai yang diharapkan. Bahkan ada beberapa perusahaan yang masih kekurangan lahan tanam,” katanya.
Namun demikian, persoalan keterbatasan lahan disebut menjadi salah satu hambatan perusahaan dalam memenuhi kewajiban plasma 20 persen. DPRD Kukar pun meminta agar solusi yang diambil tidak merugikan masyarakat dan tetap mengedepankan hak petani plasma.
Dalam rapat tersebut, Ahmad Yani mencontohkan salah satu perusahaan, yakni REA Kaltim, yang berdasarkan hasil perhitungan perizinan masih memiliki kekurangan plasma sekitar 3.000 hektare.
“Di sisi lain, masyarakat juga sebagian besar menginginkan pola plasma lahan, bukan pola kemitraan lainnya,” ucapnya.
Selain itu, beberapa kepala desa yang hadir juga menyampaikan penolakan terhadap pola kemitraan selain pembangunan kebun plasma. Aspirasi tersebut menjadi perhatian DPRD Kukar untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya bersama perusahaan perkebunan.
DPRD Kukar menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma. Menurut Yani, pembahasan lanjutan akan difokuskan untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima masyarakat sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan investasi perkebunan di Kutai Kartanegara.
“Karena kewajiban plasma 20 persen itu masih belum terpenuhi, sekitar 3.000 hektare tadi harus dicari solusinya. Apakah nanti melalui pola kemitraan yang bisa diterima masyarakat atau tetap melalui pembangunan kebun plasma, itu yang akan terus dibahas ke depannya,” tutupnya.
Penulis: Muhammad Zailany


