Pemkab Kukar Bentuk Tim Identifikasi Lahan di Area HGU PT Budiduta Agromakmur

redaksi

Distriknews.co Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan sosialisasi Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 97/SK-BUP/HK/2026 tentang Tim Identifikasi dan Verifikasi Ganti Rugi Lahan serta Tanam Tumbuh Warga di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Budiduta Agromakmur. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Catur Prasetya lantai 3 Polres Kutai Kartanegara, Jumat (13/3/2026).

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk mencari solusi atas persoalan lahan yang telah lama terjadi di kawasan lingkar HGU perusahaan tersebut.

“Hari ini kami melakukan sosialisasi terkait Surat Keputusan Bupati tentang pembentukan Tim Identifikasi Lahan dan Tanam Tumbuh di lingkar HGU Budi Duta. Permasalahan lahan di wilayah ini memang sudah cukup lama dan bisa dikatakan sebagai persoalan yang laten,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari Nanang Avianto selaku Kapolda Kaltim yang mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah strategis dalam penyelesaiannya.

Menurut Aulia, salah satu langkah yang disepakati dalam roadmap penyelesaian konflik tersebut adalah membentuk tim identifikasi yang berfungsi sebagai mediator atau “wasit” dalam memastikan status kepemilikan lahan serta tanam tumbuh yang berada di dalam area HGU perusahaan.

“Tim ini nantinya akan memastikan secara jelas setiap bidang tanah tersebut milik siapa, serta mengidentifikasi tanam tumbuh yang ada di atas lahan tersebut, sehingga tidak terjadi lagi konflik atau saling klaim antara masyarakat dan perusahaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, tim identifikasi dibentuk secara representatif dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa atau kelurahan, unsur TNI-Polri, pihak perusahaan, hingga perwakilan masyarakat.

“Semua pihak tersebut nantinya akan bersama-sama melakukan verifikasi di lapangan untuk melihat fakta yang sebenarnya terjadi, sehingga persoalan ini dapat didudukkan secara objektif,” katanya.

Pemerintah daerah berharap melalui proses identifikasi dan verifikasi tersebut dapat ditemukan solusi terbaik bagi semua pihak, sehingga hak masyarakat tetap terjaga tanpa menghambat keberlanjutan investasi di daerah.

“Kami berharap hak-hak masyarakat tetap terlindungi, sementara investasi juga tetap berjalan. Dengan begitu pertumbuhan ekonomi tetap berlangsung dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Aulia.

Sementara itu, Sekretaris Tim Penuntut Hak Masyarakat, Thomas Fasenga, menilai pembentukan tim identifikasi lahan oleh pemerintah daerah merupakan perkembangan yang positif dalam penyelesaian konflik agraria di wilayah tersebut.

“Kami menilai ini sebagai perkembangan yang cukup baik. Walaupun prosesnya cukup lama hingga SK Bupati tersebut bisa terbit, tetapi hari ini sudah ada langkah nyata dengan dilaksanakannya sosialisasi pembentukan tim inventarisasi dan identifikasi lahan serta tanam tumbuh masyarakat,” katanya.

Ia juga menyampaikan sejumlah kekhawatiran masyarakat berdasarkan pengalaman sebelumnya, khususnya terkait kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan pada tahun 2024 yang disebut belum terealisasi.

Menurut Thomas, konflik agraria tersebut sudah berlangsung sejak lama, bahkan sejak masa perusahaan sebelumnya, yaitu PT Haspam. Saat itu, proses ganti rugi lahan dan tanam tumbuh masyarakat dinilai belum dilakukan secara menyeluruh.

“Contohnya di wilayah Jahab, hanya sekitar 200 hektare yang pernah diganti rugi, sementara total luas lahan masyarakat diperkirakan mencapai sekitar 6.000 hektare,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa inti persoalan yang terjadi adalah klaim masyarakat atas lahan yang masuk ke dalam area HGU perusahaan. Menurutnya, meskipun perusahaan memiliki HGU, proses pembebasan lahan tetap harus dilakukan sebelum lahan tersebut dapat dimanfaatkan.

Masyarakat pun berharap melalui tim identifikasi yang dibentuk pemerintah daerah, konflik agraria tersebut dapat segera menemukan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

“Di masyarakat ada yang bersedia lahannya diganti rugi, tetapi ada juga yang ingin lahannya dikembalikan untuk dikelola sendiri. Harapannya tentu persoalan ini bisa segera diselesaikan,” tutupnya.

Penulis: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?