Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan pengendara sepeda motor agar tidak melakukan modifikasi ban yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan. Penggunaan ban dengan ukuran yang tidak standar dinilai berpotensi membahayakan keselamatan, terutama saat kendaraan bermanuver di jalan.
Kepala Satlantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli, mengatakan penindakan akan dilakukan terhadap kendaraan yang menggunakan ukuran ban di luar ketentuan pabrikan.
“Ketika ban itu ukurannya tidak sesuai dengan keluaran pabrik, itulah yang akan kami tindak. Tapi kalau masih sesuai dengan ukuran pabrik, itu diperbolehkan,” ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, salah satu pelanggaran yang kerap ditemukan adalah penggunaan velg berukuran lebih kecil dengan ban yang terlalu tipis. Kondisi tersebut dapat mengurangi daya cengkeram ban sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
“Ada ban-ban yang digunakan pengendara motor dengan velg lebih kecil, kemudian ketebalan bannya lebih tipis. Itu yang tidak diperbolehkan, karena ketika digunakan untuk menikung sangat membahayakan keselamatan,” jelasnya.
Fandoli menambahkan, untuk ban yang sudah aus atau botak, pihaknya tidak secara otomatis memberikan sanksi tilang. Namun, pengendara sangat dianjurkan segera mengganti ban demi menjaga keselamatan saat berkendara.
“Kalau untuk kena tilang tidak, cuma alangkah baiknya ketika bannya sudah aus atau tipis itu harus diganti. Karena itu untuk keselamatan diri sendiri juga,” katanya.
Ia menjelaskan, ban yang sudah aus memiliki daya cengkeram yang menurun sehingga berpotensi menyebabkan kendaraan tergelincir, terutama saat melintas di jalan yang basah. Selain itu, ban yang sudah tidak layak pakai juga berisiko pecah saat digunakan.
“Takutnya nanti tergelincir ketika jalanan basah atau mungkin nanti meletus di jalan, kan kita tidak ada yang tahu,” pungkasnya.
Reporter: Muhammad Zailany


