RUU Penyiaran Hambat Liputan Investigasi, Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim Tolak Pembahasannya

redaksi

Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim menggelar aksi unjuk rasa di depan Karang Paci pada Rabu (29/5/2024)
Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim menggelar aksi unjuk rasa di depan Karang Paci pada Rabu (29/5/2024)

Samarinda – RUU Penyiaran yang kini sedang digodok oleh DPR RI menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim, yang berkumpul dan menyuarakan penolakan mereka.

Pada Rabu (29/5/2024), mereka menggelar aksi unjuk rasa penolakan pengesahan RUU Penyiaran ini, dengan alasan bahwa regulasi tersebut berpotensi digunakan sebagai alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik.

Di depan Gedung DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Samarinda, Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim harus kecewa, karena tidak ada satu pun anggota dewan yang hadir menyambut aspirasi mereka.

Hanya staff sekretariat DPRD Kaltim yang menemui para wartawan saat itu, dengan alasan bahwa para dewan sedang bertugas di komisinya masing-masing.

“Mohon maaf, karena para dewan sedang bertugas di komisinya masing-masing,” beber salah satu Sekretariat DPRD Kaltim yang tak disebutkan namanya itu.

Menanggapi itu, Korlap Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim, Ibrahim Yusuf, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran anggota dewan.

“Tidak ada satu pun anggota DPRD yang mau menemui kita. Kami kecewa terhadap wakil rakyat Kaltim, yang tidak bisa memfasilitasi aspirasi kami,” ujarnya.

Seharusnya anggota dewan sebagai wakil rakyat bisa menyuarakan aspirasi yang disampaikan oleh Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim serta mengambil langkah tegas untuk melakukan tindak lanjut ke pusat terkait penolakan RUU Penyiaran, terutama beberapa pasal yang dinilai bermasalah.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan utama adalah Pasal 50 B ayat (2) huruf c yang melarang liputan investigasi jurnalistik, yang dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat.

“Harusnya anggota DPRD mendukung kita untuk menolak RUU Penyiaran,” terang Ibrahim Yusuf.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Noffiyatul C, juga menyampaikan kekhawatirannya. Menurutnya, Kaltim merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam, sehingga jurnalisme investigasi sangat diperlukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan ruang berbicara.

Noffiyatul mengingatkan bahwa jurnalisme investigasi kerap menjadi kanal alternatif untuk mengungkap praktik korupsi dan penyimpangan tindakan pejabat publik, seperti yang pernah dilakukan oleh Bondan Winarno dalam membongkar skandal klaim palsu tambang emas Bre-X pada tahun 1997.

“Tanpa RUU Penyiaran pun, kerja jurnalisme investigasi sudah cukup berat. Maka dari itu, jurnalisme investigasi menjadi semacam level tertinggi praktik jurnalistik. Karenanya, kita bersolidaritas melawan dari Kaltim,” jelasnya.

Di tengah aksi tersebut, Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim menyampaikan delapan catatan kritis terhadap draft RUU Penyiaran yang dinilai kontroversial dan harus ditolak. Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain:

  1. Menghambat Pemberantasan Korupsi
  2. Bertentangan dengan prinsip Good Governance
  3. Konten Jurnalistik Investigatif Dipercaya Masyarakat
  4. Pembatasan liputan eksklusif Berdampak pada Penindakan Kasus Korupsi
  5. Menghambat Pencegahan Korupsi
  6. Tumpang Tindih dengan UU Pers
  7. Mengancam Kemerdekaan Pers
  8. RUU Penyiaran ancaman bagi Kemunduran Demokrasi Indonesia

Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim mendesak DPR bersama-sama dengan Presiden untuk menolak pembahasan RUU Penyiaran yang sedang berlangsung karena dianggap cacat prosedur dan merugikan publik.

Mereka juga mendesak DPRD Kaltim untuk ikut menolak pembahasan RUU Penyiaran ini. Tak hanya itu, mereka juga mengajak DPRD Kaltim untuk menyuarakan penolakan dan mendesak DPR RI melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan revisi UU Penyiaran.

Baca juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar