Distriknews.co, Samarinda – Warga Jalan Pangeran Suryanata, Gang Tinggirang, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, dikejutkan dengan kehadiran aparat kepolisian yang menggeledah sebuah rumah pada Kamis malam, 30 Januari 2025. Dari penggeledahan itu, seorang perempuan berinisial M (40) diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan M dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di rumahnya. Saat digeledah, petugas menemukan sebuah berangkas merek Taffguard yang mencurigakan. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat empat poket sabu dengan berat 16,84 gram bruto, dua timbangan digital, tujuh bundel plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp 1,1 juta. Seluruh barang bukti itu ditemukan di dalam kamar M.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan M, ia hanya diperintah oleh seseorang berinisial H, yang kini berstatus sebagai buronan (DPO). M diminta untuk mengambil berangkas berisi sabu serta mengedarkan barang haram itu kepada pembeli di rumahnya. Selain itu, M juga diketahui turut mengonsumsi sabu yang tersimpan dalam berangkas tersebut.
Saat ini, M telah diamankan di Mako Polresta Samarinda guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih terus memburu H yang diduga menjadi pemasok utama narkotika dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih marak terjadi di Samarinda, bahkan melibatkan perempuan dalam jaringannya. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkotika dapat diberantas hingga ke akarnya.
Penulis: Febria DV