Syarat Cuti Melahirkan 6 Bulan

redaksi

Ilustrasi Ibu Hamil.
Ilustrasi Ibu Hamil.

Jakarta – DPR RI dan pemerintah pusat baru-baru ini memberikan kabar gembira bagi para ibu yang bekerja dengan memperpanjang hak cuti melahirkan hingga 6 bulan lamanya, yang sebelumnya cuma berlaku 3 bulan saja!

Perubahan signifikan ini terjadi usai DPR RI mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Selasa (4/6/2024).

Dengan adanya perubahan ini, ibu-ibu yang bekerja akan mendapatkan kesempatan lebih lama untuk merawat dan mengasuh bayi mereka.

Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi untuk memperoleh cuti melahirkan hingga 6 bulan ini. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Surat Keterangan Dokter: Ibu yang ingin memperoleh cuti melahirkan selama 6 bulan harus memiliki surat keterangan dokter yang memvalidasi kebutuhan tersebut.

Surat ini harus mencantumkan kondisi khusus yang memerlukan cuti tambahan.

  1. Kondisi Khusus: Selain surat keterangan dari dokter, cuti tambahan 3 bulan ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang mengalami kondisi khusus, seperti gangguan kesehatan, komplikasi pasca persalinan atau keguguran.

Ini adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan perpanjangan cuti.

  1. Persetujuan dari Pemberi Kerja: Meski UU telah disahkan, pihak pemberi kerja juga harus memberikan persetujuan untuk cuti melahirkan yang diperpanjang ini.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan para ibu yang bekerja bisa memiliki waktu lebih panjang untuk memulihkan dirinya. Dan, mereka bisa memberikan perhatian yang lebih di masa-masa awal kehidupan bayinya.

Baca juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar