Diskop UMKM Kukar Beberkan Kriteria UMKM untuk Tenant Pujasera Taman Kota

redaksi

Distriknews.coDinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai membeberkan kriteria bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mendaftar sebagai tenant di Pujasera Taman Kota. Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengembangan UKM, Dinas Koperasi dan UMKM Kukar, Fathul Alamin, Senin (26/1/2026).

Fathul mengatakan, meski kriteria UMKM sempat disebutkan dalam beberapa pemberitaan sebelumnya, namun penjelasan detail terkait syarat masuk tenant pujasera belum disampaikan secara menyeluruh ke publik. Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu meluruskan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini proses pendaftaran tenant di Taman Kota atau pujasera belum dibuka. Nantinya pendaftaran akan dilakukan secara terbuka, semua UMKM bisa mengakses dan mendaftar,” jelas Fathul.

Ia menegaskan, ada sejumlah persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh UMKM. Salah satu yang paling mendasar adalah legalitas usaha. Setiap pelaku UMKM yang ingin mendaftar harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama usaha sendiri.

“Legalitas itu wajib. Teman-teman UMKM yang mau mendaftar harus sudah punya NIB,” tegasnya.

Selain itu, jenis usaha yang diprioritaskan untuk mengisi tenant pujasera adalah UMKM yang bergerak di bidang olahan makanan dan minuman. Produk yang ditawarkan juga harus memiliki kualitas yang baik, baik dari sisi bahan baku maupun penyajian kepada konsumen.

“Kami ingin memastikan produk yang masuk itu benar-benar layak. Bahan dan sajiannya harus diperhatikan,” ujar Fathul.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa UMKM dengan produk makanan dan minuman yang telah memiliki sertifikat halal akan menjadi prioritas. Menurutnya, sertifikat halal memberikan jaminan dan rasa aman bagi konsumen.

“Diutamakan yang sudah bersertifikat halal, agar konsumen lebih yakin saat mengonsumsi produk tersebut,” katanya.

Tak kalah penting, aspek tampilan produk juga menjadi salah satu penilaian. Fathul menilai kemasan atau packaging memiliki peran besar dalam menarik minat pembeli.

“Sebagus apa pun rasanya, kalau tampilannya kurang menarik tentu akan berpengaruh. Produk sederhana tapi dikemas dengan baik justru bisa punya daya tarik sendiri,” jelasnya.

Terkait waktu pendaftaran, Fathul menyebutkan pihaknya masih mematangkan konsep pengelolaan pujasera. Namun, secara garis besar, pendaftaran direncanakan dibuka setelah Lebaran dan sebelum peresmian RTH Pujasera yang ditargetkan pada April 2026.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada UMKM yang ditetapkan sebagai tenant. Selain itu, Dinas Koperasi dan UMKM Kukar memastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses pendaftaran.

“Sampai hari ini belum ada pendaftaran dan belum ada UMKM yang ditetapkan. Kalau ada yang menyampaikan harus bayar sekian-sekian, itu tidak benar. Tidak ada pungutan satu rupiah pun,” tegas Fathul.

Jika ke depan terdapat biaya sewa tenant, ia memastikan prosesnya dilakukan secara resmi dan disetorkan langsung ke kas daerah, bukan kepada individu atau petugas tertentu.

“Kami harap informasi ini bisa menjawab keresahan masyarakat dan mencegah adanya informasi yang menyesatkan,” pungkasnya.

Baca juga

Bagikan: