KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Negara Capai Rp11,7 Triliun

redaksi

Sumber: Detik

Distriknews.coJakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.

Para tersangka tersebut adalah:

  1. Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI
  2. Arif Setiawan, Direktur Pelaksana II LPEI
  3. Jimmy Masrin, Komisaris Utama PT Jasa Mulia Indonesia
  4. Newin Nugroho, Direktur Utama PT Jasa Mulia Indonesia
  5. Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur PT Jasa Mulia Indonesia

Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI kepada PT Jasa Mulia Indonesia (JMI) yang tidak memenuhi syarat kelayakan. KPK menemukan indikasi bahwa proses persetujuan kredit tersebut melibatkan manipulasi data dan penyalahgunaan wewenang oleh para tersangka.

Dalam prosesnya, ditemukan penggunaan istilah “uang zakat” sebagai kode untuk penarikan fee ilegal terkait pencairan kredit. Praktik ini menambah kompleksitas kasus dan menunjukkan upaya terselubung dalam melakukan tindak pidana korupsi.

KPK menyatakan bahwa tindakan para tersangka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi keuangan negara. Saat ini, KPK terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

Kasus korupsi di LPEI ini menambah daftar panjang skandal keuangan yang merugikan negara. Publik berharap KPK dapat menuntaskan kasus ini dengan transparan dan memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.


Sumber:https://news.detik.com/berita/d-7804747/kpk-tetapkan-5-tersangka-kasus-korupsi-lpei-potensi-kerugian-rp-11-7-t
Penulis: FebriaDV

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?