Distriknews.co, Jakarta – Polisi telah mengamankan dua dari empat pelaku yang terlibat dalam aksi pemalakan terhadap pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi. Para pelaku, yang mengenakan seragam mirip Aparatur Sipil Negara (ASN), meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa kepada pedagang. Dalam satu malam, mereka berhasil mengumpulkan Rp1,6 juta dari hasil pemalakan tersebut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa keempat pelaku tersebut adalah Sodri, Samsul, Agus, dan Doko. Saat ini, polisi telah menangkap Sodri dan Samsul, sementara Agus dan Doko masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Mustofa menambahkan bahwa dari hasil pemalakan tersebut, setiap pelaku mendapatkan bagian yang sama, dengan sisa uang sebesar Rp450 ribu yang diamankan sebagai barang bukti.
Aksi pemalakan ini terungkap setelah video yang merekam kejadian tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berpakaian mirip ASN mendatangi pedagang dan meminta uang dengan dalih retribusi keamanan dan THR. Pelaku juga membawa kuitansi palsu untuk meyakinkan korbannya.
Menanggapi kejadian ini, Kombes Mustofa menegaskan bahwa para pelaku bukanlah pegawai Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia juga memastikan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan terus memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.
Kasus ini menambah daftar panjang modus penipuan yang terjadi menjelang hari raya, di mana pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan pemalakan dengan berbagai cara. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan tindakan serupa di lingkungan sekitar.
Penulis: FebriaDV


