PASER – Terungkapnya kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Paser membuka kekhawatiran baru terhadap keterlibatan keluarga muda dalam jaringan narkotika. Kepolisian pun mulai menyiapkan langkah preventif yang menyasar rumah tangga sebagai garda awal pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya mengungkapkan bahwa pihaknya meringkus dua tersangka, masing-masing laki-laki berinisial H dan perempuan berinisial N, yang merupakan pasangan suami istri. Mereka ditangkap di rumah kontrakan di kawasan Long Kali, dengan barang bukti sabu-sabu siap edar seberat lebih dari 50 gram.
“Yang mengejutkan adalah keterlibatan aktif kedua tersangka. Istri berperan sebagai kurir dan juga menyimpan barang bukti di rumah. Ini menunjukkan modus baru yang mengandalkan hubungan keluarga untuk menyamarkan aktivitas kriminal,” kata AKBP Yusep, Minggu (26/5/2025).
Melihat fenomena ini, Polres Paser berencana menggencarkan edukasi antinarkoba ke lingkungan keluarga, terutama pasangan muda. Pasalnya, keluarga seharusnya menjadi tempat perlindungan, bukan justru menjadi celah bagi kejahatan narkotika.
Dengan meningkatnya kasus serupa di Kalimantan Timur, aparat berharap sinergi antara tokoh masyarakat, perangkat desa, dan keluarga bisa menjadi tameng utama dalam mencegah peredaran narkoba yang kian menyasar lingkup rumah tangga.


