Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup karena Bunuh Jurnalis Juwita

redaksi

Banjarmasin – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kelasi Satu Jumran, anggota TNI Angkatan Laut, atas pembunuhan berencana terhadap jurnalis muda bernama Juwita. Keputusan ini diumumkan usai majelis hakim menyatakan Jumran terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kasus tragis ini bermula dari pertemuan antara Jumran dan korban di sebuah hotel di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dalam persidangan terungkap bahwa Jumran merasa marah karena diduga direkam korban saat berada di kamar hotel. Amarah tersebut memicu kekerasan yang mengakibatkan kematian Juwita.

Namun, pernyataan Jumran bertentangan dengan bukti hasil penyelidikan dan kesaksian yang menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam tindakan pembunuhan. Hakim menilai tindakan tersebut dilakukan secara sadar, penuh perhitungan, dan tidak spontan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim juga menyampaikan bahwa selain hukuman seumur hidup, Jumran dapat dikenai pemecatan dari dinas militer. Namun, keputusan administratif tersebut masih menunggu kekuatan hukum tetap.

Jumran juga dinyatakan tidak mampu membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 287 juta. Dana tersebut meliputi biaya pemakaman, pengurusan jenazah, dan kerugian imateriil lainnya yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam keterangannya, Jumran mengaku hanya menerima gaji pokok Rp 3,7 juta per bulan. Setelah dipotong cicilan, ia hanya membawa pulang Rp 1,4 juta dan menyebut tidak memiliki aset berharga. Latar belakang ekonominya berasal dari keluarga petani biasa.

Putusan ini menandai penegakan hukum terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana berat terhadap warga sipil. Majelis hakim menegaskan bahwa latar belakang militer tidak memberikan imunitas terhadap pelanggaran hukum berat.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi institusi militer agar lebih tegas dalam mengawasi perilaku personelnya di luar kedinasan. Keadilan bagi korban menjadi fokus utama pengadilan dalam menyelesaikan perkara ini.

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?