Distriknews.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, ke Istana Negara pada Rabu (30/7). Pemanggilan ini dilakukan menyusul polemik pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) yang dinilai menyebabkan korban jiwa akibat ketidakmampuan mengakses dana dalam keadaan darurat.
PPATK lewat akun resmi menyampaikan bahwa pemblokiran rekening dormant merupakan langkah legal berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, guna mencegah penyalahgunaan rekening tak aktif oleh pihak tidak bertanggung jawab. Namun, dampak dari kebijakan itu memicu kritik masyarakat dan klaim adanya kasus kematian akibat tidak bisa menarik saldo saat dibutuhkan.
Buntutnya, tindakan ini menyebabkan warga menjerit—khususnya yang berhadapan dengan keperluan mendesak seperti biaya medis. Pelaporan soal dugaan korban jiwa muncul di media sosial dan laporan komunitas lokal yang menyebut ada individu meninggal karena gagal menanggung biaya pengobatan setelah rekening diblokir.
Saat ditanya wartawan di Istana, Ivan mengaku belum mengetahui agenda pemanggilan dan belum bisa memberikan keterangan rinci sebelum diskusi dengan Presiden dilakukan. Ia berjanji akan memberikan penjelasan setelah pertemuan tersebut.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, mengecam keras kebijakan PPATK yang dinilai tidak sensitif secara sosial. Ia menyatakan bahwa memblokir rekening dormant tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal masyarakat menengah ke bawah berpotensi “merendahkan kepercayaan publik” terhadap sistem keuangan nasional.
Rano Alfath, Wakil Ketua Komisi III, mendukung kebijakan pencegahan tindak pidana pencucian uang, namun mengingatkan agar PPATK lebih selektif dan memperhatikan pendekatan sosial dalam pelaksanaan kebijakan sehingga tidak menyusahkan masyarakat kecil.
Sementara itu, proses aktivasi kembali rekening yang diblokir membutuhkan pengajuan formulir daring dan verifikasi oleh PPATK bersama pihak bank. Meski saldo nasabah dinyatakan aman, proses yang memakan waktu hingga 15 hari kerja ini dinilai terlalu lama saat dana sangat diperlukan.
Kebijakan ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi formula pemblokiran rekening dormant. Beberapa pengamat menilai perlu adanya SOP internal yang mempertimbangkan kondisi sosial dan kesehatan masyarakat agar kebijakan tidak memicu akibat serius di lapangan.
Publik kini menanti hasil rapat di Istana. Apakah Prabowo akan memerintahkan revisi kebijakan PPATK, atau menuntut pertanggungjawaban atas kasus kematian yang diduga terkait? Distriknews.co akan terus memantau hingga kejelasan penuh tersaji.


