Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Curanmor di Desa Batuah, Pelaku Diamankan di Samarinda

redaksi

DISTRIKNEWS.CO – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial R, warga Loa Janan, berhasil diamankan petugas setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik korban tanpa izin.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, SH, MH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 19 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, di Dusun Tani Maju RT 4, Desa Batuah. Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial K, warga setempat.

“Pelaku diduga mengambil sepeda motor korban tanpa seizin pemilik dan kemudian membawanya pergi. Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polsek Loa Janan,” ujar AKP Abdillah dalam keterangannya, Minggu (28/12/2025).

Berdasarkan keterangan korban, pelaku sebelumnya sempat datang ke rumah dan terlibat percakapan dengan korban. Saat korban berada di dapur, pelaku mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas meja, lalu membawa kabur sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi KT-6287-CAT.

Korban yang menyadari sepeda motornya hilang segera meminta bantuan warga sekitar. Dua orang saksi sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri. Tak lama kemudian, korban menerima pesan singkat dari pelaku yang menyatakan sepeda motor tidak akan dikembalikan apabila tidak diberikan sejumlah uang.

“Pelaku bahkan mengirimkan pesan bernada ancaman kepada korban, meminta sejumlah uang agar kendaraan dikembalikan,” ungkap Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, SH, melakukan penyelidikan intensif. Upaya tersebut dilakukan bersama Team Elang Kota Polsek Samarinda Kota dan Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta STNK dan BPKB milik korban.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lain,” kata AKP Abdillah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 juncto Pasal 367 ayat (2) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana di lingkungannya.

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?