RDP DPRD Kukar Bersama FSPMI, Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Migas Diberi Tenggat Satu Pekan

redaksi

Distriknews.co Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kukar guna membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di wilayah tersebut, khususnya di sektor minyak dan gas (migas), Senin (2/2/2026).

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menyatakan bahwa DPRD hadir untuk mengawal langsung aspirasi yang disampaikan para pekerja. Ia menilai, masih ditemukannya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan menjadi catatan serius bagi lembaga legislatif untuk segera ditindaklanjuti.

“Hari ini kami mengawal aspirasi yang disampaikan FSPMI Kukar. Ini menjadi perhatian penting karena masih ditemukan dugaan-dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya di sektor migas,” ujar Desman.

Ia menegaskan, seluruh persoalan harus dikembalikan pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. DPRD Kukar, kata dia, meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja untuk lebih aktif melakukan pemantauan, pembinaan, serta membuka data perusahaan, terutama perusahaan alih daya yang dilaporkan bermasalah.

Selain itu, DPRD juga meminta perusahaan pemberi kerja, termasuk Pertamina, agar menyerahkan data ketenagakerjaan kepada dinas terkait guna mempermudah proses pengawasan. Dengan keterbukaan data, diharapkan setiap keluhan pekerja dapat ditangani secara objektif dan tuntas.

Dalam RDP tersebut, DPRD Kukar memberikan tenggat waktu penyelesaian persoalan ketenagakerjaan paling cepat tiga hari hingga maksimal satu minggu. Tenggat ini berlaku baik untuk kasus yang sudah berjalan maupun yang masih dalam proses awal.

“Harapannya, seluruh persoalan bisa diselesaikan. Jika tidak ditemukan pelanggaran yang memberatkan, maka para pekerja, apalagi pekerja lokal Kutai Kartanegara, diharapkan dapat dipekerjakan kembali,” jelas Desman.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam FSPMI Kukar, Andhityo Khristiyanto, menjelaskan bahwa tuntutan utama buruh adalah soal kelangsungan pekerjaan, khususnya bagi pekerja outsourcing yang terkena PHK sementara objek pekerjaannya masih ada.

“Dalam RDP ini, perusahaan pemberi kerja juga hadir dan diberikan waktu oleh pimpinan dewan sekitar tiga hari sampai satu minggu untuk memberikan kepastian agar pekerja bisa kembali bekerja,” ungkap Andhityo.

Ia menilai hasil RDP berjalan cukup positif karena DPRD menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan pekerja alih daya. Bahkan, pembahasan sudah mengarah pada rencana penyusunan perda khusus tentang alih daya atau revisi Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Andhityo juga menegaskan bahwa pelanggaran ketenagakerjaan yang disampaikan bukan lagi sebatas dugaan, melainkan telah terbukti terjadi. Dari data sementara, sekitar 30 pekerja terdampak, dan masih ada potensi PHK di beberapa perusahaan lain, terutama di wilayah Muara Badak, Marangkayu, dan kecamatan penghasil migas lainnya.

Menurutnya, banyak PHK terjadi akibat ketidakpahaman perusahaan alih daya terhadap aturan. Padahal, ketika masa PKWT berakhir demi hukum dan objek pekerjaan masih ada, hubungan kerja seharusnya tetap berlanjut tanpa menurunkan kesejahteraan pekerja.

“Prinsip hubungan industrial Pancasila sering diabaikan. Pekerja lama diganti pekerja baru untuk menghindari kewajiban. Ini tidak boleh terus terjadi,” tegasnya.

FSPMI berharap momentum RDP ini menjadi titik balik bagi seluruh pihak agar kembali patuh pada regulasi ketenagakerjaan. Tujuannya, menciptakan hubungan industrial yang adil, humanis, dan berkelanjutan di Kutai Kartanegara.

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?