Distriknews.co Kutai Kartanegara – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara, Ariyadi F, merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada seorang oknum guru dalam perkara pencabulan anak. Putusan tersebut memicu reaksi keluarga korban sekaligus memunculkan desakan agar pondok pesantren terkait ditutup.
Pernyataan itu disampaikan Ariyadi pada Senin (2/3/2026) saat ditemui di Kantor Kemenag Kukar. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang telah berjalan dan tidak mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.
“Terkait persoalan ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. Apakah nantinya ada upaya banding atau tidak, itu menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kami tidak ingin mendahului ataupun memvonis sebelum ada keputusan resmi,” ujarnya.
Ariyadi yang dilantik pada 18 September 2025 dan telah menjabat sekitar lima bulan itu menyatakan dirinya menyikapi persoalan tersebut secara proporsional. Ia memilih mengikuti mekanisme hukum yang berlaku tanpa memberikan penilaian di luar kapasitas institusinya.
“Saya menyikapi persoalan ini dengan tenang dan mengikuti proses yang ada. Artinya, kami menghormati sepenuhnya keputusan pihak berwenang,” katanya.
Menanggapi wacana penutupan pondok pesantren di wilayah Tenggarong Seberang, Ariyadi menilai kasus tersebut merupakan tindakan individu dan tidak serta-merta menjadi tanggung jawab lembaga secara keseluruhan. Ia mengingatkan agar tidak terjadi generalisasi atau penghakiman kolektif terhadap institusi pendidikan.
“Pandangan kami, ini adalah tindakan oknum. Sangat disayangkan apabila lembaganya ikut disalahkan, karena yang bertanggung jawab tetap individu yang melakukan pelanggaran, bukan lembaganya secara keseluruhan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan telah melakukan kunjungan ke pondok pesantren tersebut untuk memantau pelaksanaan ujian akhir Madrasah Aliyah kelas 3 serta berdialog dengan pengurus dan Majelis Ta’lim. Berdasarkan hasil pemantauan, situasi dinilai tetap aman dan kondusif.
“Suasana di sana tetap kondusif. Masyarakat juga menyayangkan apabila lembaga tersebut sampai ditutup, karena selama ini telah lama berbaur dengan warga dan memberikan kontribusi positif,” jelasnya.
Pondok pesantren itu berdiri sejak 1992 dan telah melahirkan banyak alumni. Ariyadi menyebut oknum yang terjerat kasus menyatakan siap bertanggung jawab secara pribadi tanpa melibatkan institusi.
Menurutnya, wacana penutupan lembaga perlu dikaji secara hati-hati. “Kesalahan satu orang tidak serta-merta dibebankan kepada semua pihak,” ujarnya.
Ke depan, Kemenag Kukar berkomitmen memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pondok pesantren serta madrasah di wilayahnya. Ia juga mengimbau lembaga pendidikan agar lebih selektif dalam merekrut tenaga pendidik serta memperketat pengawasan internal.
“Kepada para santri dan masyarakat, kami mengingatkan agar tetap berhati-hati dan tidak mengikuti perintah yang tidak sesuai norma dan aturan. Mari kita serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang tanpa menggeneralisasi semua pihak,” pungkasnya. (Zy)


