Distriknews.co Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan penggunaan vape di Indonesia setelah ditemukan kandungan zat berbahaya dalam cairannya.
Dilansir dari JPNN.com, usulan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4), saat membahas RUU Narkotika dan Psikotropika.
Suyudi mengungkapkan, BNN menemukan peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape yang semakin marak. Dari hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel, ditemukan sejumlah kandungan berbahaya.
Sebanyak 11 sampel mengandung sintetis cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel lainnya mengandung etomidate.
Ia menjelaskan, etomidate merupakan obat bius yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II berdasarkan aturan terbaru Kementerian Kesehatan.
Menurutnya, perubahan status tersebut membuat penindakan hukum terhadap penyalahgunaan etomidate menjadi lebih kuat dibanding sebelumnya yang hanya mengacu pada undang-undang kesehatan.
Suyudi juga menyoroti perkembangan narkotika yang semakin cepat, termasuk munculnya zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances. Secara global terdapat 1.386 jenis, dengan 175 jenis sudah teridentifikasi di Indonesia.
Ia menilai kondisi ini menuntut langkah tegas dari pemerintah, termasuk mempertimbangkan pelarangan vape.
Sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Brunei Darussalam, dan Laos disebut telah lebih dulu melarang penggunaan vape.
BNN berharap Indonesia dapat mengambil langkah serupa untuk menekan penyalahgunaan narkoba yang memanfaatkan vape sebagai media konsumsi.
Suyudi menegaskan, pelarangan vape dinilai dapat membantu menekan peredaran zat seperti etomidate secara signifikan.
Sumber: JPNN.com


