Polsek Muara Kaman Ungkap Kasus Sabu, 20 Paket Diamankan dari Rumah Warga

redaksi

Distriknews.co Muara Kaman – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Kaman kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 18.30 WITA di Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin, S.H., melalui laporan resminya menyampaikan bahwa informasi awal diterima sehari sebelumnya dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.

“Anggota kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Menamang Kanan. Informasi tersebut kemudian kami dalami melalui penyelidikan di lapangan,” ujarnya.

Setelah melakukan serangkaian pemantauan, petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diketahui bernama Hamiko Bin Arsi di sebuah rumah di wilayah tersebut.

“Saat diamankan, yang bersangkutan mengakui menyimpan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di rumah walet miliknya,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 20 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor mencapai 6,54 gram. Barang tersebut disimpan dalam sebuah dompet hitam yang disembunyikan di sela-sela atap pintu masuk rumah walet.

“Pelaku menunjukkan langsung lokasi penyimpanan barang bukti, yang disembunyikan di bagian atas pintu masuk,” tambahnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya dua unit telepon genggam, dua dompet, serta uang tunai sebesar Rp780 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang melalui perantara. Informasi ini kini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari pihak lain melalui perantara. Hal ini masih kami dalami untuk pengembangan kasus,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?