Residivis Pencurian Dibekuk di Perjiwa, Polisi Amankan Dua Ponsel Curian

redaksi

Distriknews.co Kutai Kartanegara – Seorang pria berinisial J.C. (47) berhasil diamankan oleh Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan wisata Air Terjun Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Pelaku ditangkap pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di kediamannya di Jalan Gunung Kyai, Kelurahan Perjiwa. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi di lokasi kejadian.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Helda Juliana (22), yang kehilangan sejumlah barang berharga saat berkunjung ke Air Terjun Perjiwa pada 14 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, korban bersama rekannya meninggalkan barang di gazebo untuk berenang.

“Setelah kembali ke gazebo, kami melihat pria yang sebelumnya mencurigakan sudah tidak ada. Saat dicek, barang-barang kami juga hilang,” ujar korban dalam laporannya.

Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit iPhone 13, satu unit iPhone 7, dompet berisi dokumen penting, serta tas make up. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,3 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Alligator langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi dari korban serta saksi. Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang diperoleh, polisi mengarah pada seorang pria yang berdomisili di wilayah Perjiwa.

“Tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku. Tidak lama kemudian, pelaku ditemukan sedang tertidur di depan rumahnya,” ungkap petugas.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa ponsel hasil curian serta dompet yang berisi KTP, SIM, dan kartu ATM milik korban. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis dan diduga kerap melakukan aksi pencurian di kawasan wisata Air Terjun Perjiwa.

“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Kukar. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat beraktivitas di tempat wisata dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.

Penulis: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?