Mahasiswa Unikarta Desak Transparansi Pengawasan Tambang, DLHK Kukar Ungkap Sudah Jatuhkan 143 Sanksi

redaksi

Distriknews.co, TENGGARONG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (3/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan lingkungan dan aktivitas pertambangan batu bara yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan ekologis di daerah.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa tiga tuntutan utama. Mereka meminta adanya keterbukaan data dan kinerja DLHK Kukar dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan, mendesak DPRD bersama DLHK memanggil 23 perusahaan yang memperoleh peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Kementerian Lingkungan Hidup, serta meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan pengawasan lingkungan memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

Perwakilan mahasiswa Unikarta, Rangga Bahtiar, mengatakan aksi tersebut dipicu oleh rilis PROPER dari Kementerian Lingkungan Hidup yang mencatat terdapat 64 perusahaan di Kalimantan Timur masuk kategori merah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 perusahaan berada di Kutai Kartanegara.

“Hari ini kami melakukan aksi karena pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan rilis PROPER. Ada 64 perusahaan di Kaltim yang menerima kartu merah dan 23 di antaranya, atau hampir 35 persen, berada di Kukar,” ujarnya.

Menurut Rangga, data yang dikeluarkan pemerintah pusat menunjukkan masih banyak persoalan lingkungan yang membutuhkan perhatian serius. Ia menilai DLHK Kukar perlu lebih terbuka dalam menyampaikan hasil pengawasan kepada masyarakat agar publik dapat mengetahui kondisi lingkungan secara menyeluruh.

“Pemerintah pusat bisa mengeluarkan data yang sangat detail, tetapi DLHK hari ini tidak pernah melakukan itu. Ada sekitar 800 lubang tambang yang menganga, tetapi kami mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan. Jangan sampai alasan kewenangan perizinan yang kini berada di pemerintah pusat dijadikan alasan untuk tidak bekerja, karena fungsi pengawasan tetap ada,” tegasnya.

Rangga juga menyoroti persoalan reklamasi bekas tambang dan meminta kejelasan mengenai jumlah lubang tambang yang belum ditutup serta data korban yang meninggal akibat tenggelam di kawasan bekas tambang. Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Ia menyebut hasil kajian mahasiswa menunjukkan sekitar 30 persen perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan di Kalimantan Timur berada di Kukar. Selain itu, luas konsesi pertambangan di wilayah tersebut disebut mencapai sekitar 800 ribu hektare sejak tahun 2020.

“Ini bukan persoalan kecil. Kami akan terus mengawal isu ini, bahkan bila diperlukan akan membawa tuntutan ini hingga ke tingkat provinsi,” katanya.

Menanggapi aspirasi mahasiswa, Sekretaris DLHK Kukar, Taufik, mengatakan pihaknya mengapresiasi kepedulian mahasiswa terhadap persoalan lingkungan. Namun, ia menjelaskan bahwa penilaian PROPER merupakan kewenangan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya berperan sebagai tim pendamping.

“Program PROPER itu dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Kami hanya menjadi bagian dari tim pendamping. Sejak kewenangan perizinan diambil alih pemerintah pusat pada 2020, otomatis sebagian besar pengawasan juga dilakukan oleh kementerian melalui perwakilannya di provinsi,” jelasnya.

Meski demikian, Taufik menegaskan DLHK Kukar tetap aktif menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan. Ia mengungkapkan bahwa sejak 2017 hingga 2025, pihaknya telah menjatuhkan sebanyak 143 sanksi administrasi kepada sejumlah perusahaan atas berbagai pelanggaran lingkungan.

“Data ini sebenarnya ingin kami sampaikan kepada adik-adik mahasiswa. Dari tahun 2017 sampai 2025, sudah ada 143 sanksi administrasi yang kami keluarkan. Satu perusahaan bahkan bisa menerima lebih dari satu sanksi karena pelanggaran yang berbeda,” ungkapnya.

Menurut Taufik, sanksi tersebut diberikan atas berbagai pelanggaran, mulai dari pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai ketentuan hingga potensi pencemaran lingkungan. Ia juga mengakui bahwa keterbatasan akses terhadap data perizinan perusahaan menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah daerah sejak kewenangan perizinan pertambangan berada di bawah pemerintah pusat.

“Karena izin sudah bukan kewenangan kabupaten, kami tidak selalu mendapatkan informasi secara langsung. Biasanya kami mengetahui ketika dilibatkan dalam pembahasan atau diminta memberikan pendampingan. Jika tidak dilibatkan, bisa saja kami tidak memiliki data secara rinci,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?