Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Transparansi penggunaan dana hibah untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi sorotan. Massa aksi mempertanyakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran sekaligus menyoroti temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan KPU Kukar.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Muhammad Reza Baleti, mengatakan pihaknya telah menyuarakan persoalan tersebut sejak 2025. Menurutnya, aksi dilakukan untuk mendorong keterbukaan terkait penggunaan dana hibah yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp33,7 miliar.
“Pertama, kami memang memulai aksi ini sudah lama. Kami memutuskan untuk menyuarakan transparansi penggunaan dana hibah PSU Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2025 kemarin,” kata Reza, Kamis (13/8/2026).
Ia mengatakan, transparansi LPJ menjadi salah satu tuntutan utama yang disampaikan pihaknya. Reza mengaku hingga kini masih mempertanyakan apakah laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut telah dipublikasikan secara terbuka.
“Salah satu desakan kami sejak awal adalah transparansi laporan pertanggungjawaban (LPJ), karena sampai sekarang kami belum mengetahui apakah laporan pertanggungjawaban tersebut sudah dipublikasikan. Ini menjadi salah satu tanda tanya bagi kami,” ujarnya.
Selain persoalan LPJ, massa aksi juga menyoroti temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2025. Reza menyebut terdapat ketekoran kas di KPU Kabupaten Kukar dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar yang menurutnya tidak dapat dikembalikan ke kas daerah.
Menurut Reza, anggaran PSU sebelumnya berkaitan dengan penggabungan anggaran Pilkada sehingga total anggaran yang tersedia disebut mencapai kurang lebih Rp34 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp29 miliar digunakan untuk pelaksanaan kegiatan, sementara sekitar Rp4 miliar disebut telah dikembalikan.
“Masih terdapat sisa sekitar Rp2,8 miliar. Sisa Rp2,8 miliar ini yang kami anggap janggal. Ke mana anggaran tersebut?” kata Reza.
Ia mempertanyakan bagaimana pengelolaan anggaran tersebut dilakukan oleh sekretariat KPU Kabupaten Kukar. Namun, Reza menegaskan persoalan tersebut kini telah masuk dalam ranah aparat penegak hukum, sehingga pihaknya akan mengawal proses sesuai mekanisme hukum.
“Memang tadi sudah disampaikan oleh pihak komisioner bahwa persoalan ini sudah masuk ranah aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari),” ungkapnya.
Reza mengatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut di Kejari Kabupaten Kutai Kartanegara. Bahkan, menurutnya, pada tahun sebelumnya mereka telah melakukan aksi dan mengirimkan surat kepada Kejari agar persoalan tersebut mendapat tindak lanjut.
“Tindak lanjutnya, kami akan mengawal persoalan ini di Kejari Kabupaten Kutai Kartanegara. Tahun lalu kami juga sudah melakukan aksi, tidak hanya di sini, tetapi juga mengirimkan surat kepada Kejari untuk menindaklanjuti persoalan tersebut,” jelasnya.
Dalam aksi dan audiensi sebelumnya, Reza menyebut tuntutan mereka tetap berkaitan dengan transparansi. Mereka ingin mengetahui secara jelas penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang nilainya cukup besar tersebut.
Menurutnya, keterlambatan penyelesaian LPJ juga menjadi persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan. Reza menyebut berdasarkan pemahaman pihaknya, LPJ semestinya diselesaikan setelah penetapan dan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati.
“Artinya, di sini ada dugaan maladministrasi. LPJ yang seharusnya, berdasarkan aturan Permendagri dan ketentuan KPU, diselesaikan setelah penetapan dan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati. Seharusnya dalam waktu 30 hari LPJ sudah selesai,” tuturnya.
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi dengan KPU. Dalam komunikasi terakhir, pihaknya memperoleh informasi bahwa pertanggungjawaban anggaran tersebut masih dalam proses review di KPU RI.
“Kami sudah melakukan audiensi bersama KPU, bahkan ketua kami juga sudah melakukan konfirmasi mengenai hal tersebut. Terakhir, kami mendapatkan jawaban bahwa anggaran tersebut masih dalam proses review di KPU RI,” katanya.
Namun, Reza mengaku setelah informasi tersebut disampaikan, pihaknya belum mendapatkan perkembangan lebih lanjut. Kondisi tersebut membuat mereka kembali mempertanyakan kepastian penyelesaian proses pertanggungjawaban anggaran PSU tersebut.
“Namun, setelah itu berselang cukup lama dan tidak ada kabar mengenai kelanjutan proses tersebut,” ujarnya.
Reza juga berpandangan LPJ dana hibah semestinya terlebih dahulu disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kukar untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi. Menurutnya, proses tersebut penting agar penggunaan anggaran dapat diketahui secara jelas sebelum menjadi persoalan dalam pemeriksaan.
“Seharusnya LPJ ini diberikan terlebih dahulu kepada Pemkab Kukar karena ini merupakan dana hibah. Setelah itu dilakukan verifikasi dan evaluasi untuk melihat hal-hal yang sekiranya menjadi kejanggalan sebelum kemudian menjadi persoalan dalam pemeriksaan BPK,” pungkasnya.
Reporter: Muhammad Zailany


