Distriknews.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Inspektorat masih mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan pembayaran honorarium kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) yang disebut mencapai 900 kali dalam setahun dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar.
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono Kasno yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Kukar mengatakan, pihaknya telah menerima rekomendasi dari BPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Saat ini, proses pendalaman masih berlangsung dengan menelaah berbagai data yang menjadi dasar temuan awal.
“Secara rinci saya belum mengetahui persis temuan yang dimaksud. Memang ada temuan dari BPK, dan saat ini telah ada rekomendasi yang ditujukan kepada Inspektorat untuk menindaklanjuti serta mendalami temuan tersebut,” kata Sunggono, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, Inspektorat telah membentuk tim khusus yang bekerja sama dan berkoordinasi dengan BPK untuk mengetahui lebih jauh substansi dari temuan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Selaku Plt Inspektur, saya telah membentuk tim yang juga berkoordinasi dengan BPK guna mengetahui secara lebih mendalam seperti apa substansi dari temuan tersebut. Saat ini tim masih bekerja, sehingga kami mohon waktu. Insyaallah perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai asal organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi lokasi temuan, Sunggono menyebut hal itu berkaitan dengan Dinas PK.
“Dari dinas PK,” ucapnya.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa sebagian temuan BPK lainnya telah mulai ditindaklanjuti melalui pengembalian dana ke kas daerah. Namun, proses pengembalian masih terus berlangsung sehingga jumlah keseluruhannya belum dapat dipastikan.
“Untuk sebagian temuan yang telah disampaikan oleh BPK, sudah ada yang melakukan pengembalian. Sementara untuk yang lainnya masih dalam proses,” katanya.
Sunggono menjelaskan, berdasarkan laporan sementara terdapat pihak yang telah mengembalikan dana sekitar Rp40 juta dan ada pula yang mengembalikan sekitar Rp30 juta. Namun, nominal keseluruhan masih dalam tahap rekapitulasi.
“Proses pengembalian masih berlangsung setiap hari. Berdasarkan data sementara, ada yang telah mengembalikan sekitar Rp40 juta dan ada pula sekitar Rp30 juta. Namun, secara pasti saya belum dapat menyampaikan jumlah keseluruhannya karena bukti setor dari bank belum seluruhnya kami terima,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme pelaporan pengembalian dana juga berbeda-beda. Sebagian pihak melaporkan langsung kepada Inspektorat, sementara sebagian lainnya menyampaikan laporan kepada BPK sehingga diperlukan proses pencocokan data.
“Secara akumulatif kami masih menghimpun data untuk mengetahui jumlah pasti dana yang telah dikembalikan,” ucapnya.
Terkait temuan pembayaran honor hingga 900 kali dalam setahun sebagaimana sebelumnya disampaikan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Sunggono menegaskan bahwa seluruh proses masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari tim yang dibentuk.
“Apabila nantinya terbukti terdapat manipulasi data atau pelanggaran lainnya, tentu akan ada konsekuensi dan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Reporter: Muhammad Zailany


