Pemkab Kukar Optimalkan Tenggat 60 Hari untuk Tindak Lanjuti Temuan BPK Rp9,5 Miliar

redaksi

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan proses penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran honorarium aparatur sipil negara (ASN) senilai Rp9,5 miliar masih berlangsung sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah memastikan fokus utama saat ini adalah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menjelaskan pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, termasuk melakukan langkah-langkah pemulihan terhadap kerugian daerah yang ditemukan dalam audit tersebut.

Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar, Senin (6/7/2026). Menurutnya, sejumlah anggota DPRD juga menyampaikan pandangan agar aparat penegak hukum memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan proses administratif sesuai mekanisme yang berlaku sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

“Beberapa anggota juga berpendapat bahwa aparat penegak hukum seharusnya menghargai proses yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan tersebut dalam jangka waktu 60 hari sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sunggono.

Ia mengatakan, saat ini pemerintah daerah melalui perangkat terkait sedang menjalankan seluruh tahapan penyelesaian sesuai rekomendasi yang diberikan BPK. Proses tersebut difokuskan pada pengembalian kerugian daerah oleh pihak-pihak yang berkewajiban.

“Saat ini proses tersebut sedang berjalan. Kita memastikan setiap kerugian daerah dapat dikembalikan sesuai rekomendasi dari BPK,” katanya.

Sunggono menegaskan, penyelesaian temuan tidak berhenti pada proses pengembalian dana. Apabila dalam pelaksanaannya masih ditemukan pihak yang belum memenuhi kewajiban atau muncul fakta baru dari hasil pemeriksaan lanjutan, pemerintah akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila nantinya masih terdapat pihak-pihak yang belum terungkap atau belum menyelesaikan kewajibannya, tentu akan kita ungkap dan kita selesaikan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia memastikan Pemkab Kukar berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi BPK secara bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah. Pemerintah, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan penyelesaian hingga seluruh kewajiban yang menjadi temuan audit dapat dituntaskan.

Menurut Sunggono, mekanisme tindak lanjut yang sedang berjalan merupakan bagian dari sistem pengawasan keuangan negara. Karena itu, pemerintah daerah akan memaksimalkan waktu yang tersedia agar seluruh rekomendasi dapat dipenuhi sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

“Seluruh proses itu saat ini masih terus berjalan,” pungkasnya.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?