Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan dugaan penadahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial FA (41) dan S (37) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian serta penjualan barang hasil kejahatan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/08/VII/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK MUARA KAMAN/POLRES KUTAI KARTANEGARA/POLDA KALTIM, tertanggal 10 Juli 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah rumah warga yang berada di Desa Muara Kaman Ulu RT 006, Kecamatan Muara Kaman.
Pelapor, M. Supian Nur, baru mengetahui rumahnya telah dibobol setelah kembali dari menghadiri acara pernikahan di Tenggarong. Saat itu, mertua pelapor menemukan dua tabung gas elpiji 3 kilogram di dapur telah hilang.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kondisi kamar korban juga ditemukan dalam keadaan berantakan akibat diduga telah diacak-acak oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit laptop merek Asus warna merah maroon, dua tabung gas 3 kilogram, satu unit telepon genggam Vivo Y21, serta satu buah joran pancing.
Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10.785.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Muara Kaman kemudian berhasil mengamankan tersangka FA. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui jendela belakang yang terlebih dahulu dicongkel menggunakan obeng.
“Pelaku masuk melalui jendela belakang yang dicongkel menggunakan obeng, kemudian mengambil sejumlah barang milik korban,” demikian berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian.
Dari hasil pengembangan, diketahui barang hasil pencurian tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka S untuk digadaikan dan dijual.
Satu unit laptop hasil curian digadaikan dengan nilai Rp3,5 juta, sementara dua tabung gas elpiji 3 kilogram dijual dengan harga Rp200 ribu.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap S. Dalam pemeriksaan, S mengaku mengetahui bahwa barang yang digadaikan dan dijual tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh FA.
Selain itu, S juga diketahui memperoleh keuntungan dari transaksi barang hasil kejahatan tersebut.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop Asus warna merah maroon, dua tabung gas 3 kilogram, satu buah joran pancing, serta satu buah tas laptop.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 476 Jo Pasal 477 ayat (1) huruf e dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya masih melengkapi proses penyidikan terhadap perkara tersebut.
“Petugas telah mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan,” demikian laporan kepolisian.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Muhammad Zailany


