Distriknews.co, MUARA MUNTAI – Aktivitas pemanduan kapal di wilayah Desa Batuq, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai memiliki potensi ekonomi yang besar apabila dikelola secara resmi. DPRD Kukar mendorong agar kegiatan tersebut segera memiliki tata kelola yang jelas melalui kerja sama antara badan usaha pelabuhan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), badan usaha pelabuhan, serta pihak terkait yang membahas keberlangsungan aktivitas assist atau pemanduan luar biasa di wilayah perairan Muara Muntai, Senin (13/7/2026).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, pengelolaan aktivitas pemanduan kapal tidak hanya berkaitan dengan kepentingan perusahaan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat yang bergantung pada aktivitas sungai.
Menurutnya, keberadaan pemanduan kapal menjadi penting untuk mengatur lalu lintas ponton agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar, termasuk potensi kerusakan bantaran sungai.
“Pada intinya pembahasan RDP ini adalah bagaimana aktivitas pemanduan dan eksistensi kegiatan di wilayah tersebut bisa tetap berjalan. Ini bukan semata-mata untuk kepentingan orang per orang atau perusahaan, tapi untuk kebutuhan masyarakat,” ujar Ahmad Yani.
Selain aspek keselamatan pelayaran, DPRD Kukar juga memperhatikan keberadaan masyarakat sekitar sungai, terutama nelayan serta warga yang menjalankan usaha keramba dan budidaya ikan.
Yani berharap perusahaan yang melakukan aktivitas pelayaran dapat memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui pelibatan warga lokal dalam kegiatan pengawasan maupun sistem pemanduan kapal yang resmi.
“Kami mengharapkan adanya kontribusi atau kompensasi dari perusahaan melalui keterlibatan masyarakat setempat dalam pengawasan dan kegiatan pemanduan secara resmi,” katanya.
Dari hasil pembahasan bersama sejumlah pihak, DPRD Kukar menilai persoalan pengelolaan aktivitas pemanduan mulai menemukan titik terang setelah adanya penjelasan dari KSOP dan badan usaha pelabuhan.
Langkah selanjutnya, DPRD mendorong agar kerja sama antara badan usaha pelabuhan dengan BUMDes maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) segera direalisasikan. Keterlibatan lembaga usaha daerah tersebut dinilai dapat memberikan manfaat langsung terhadap peningkatan pendapatan desa dan daerah.
Namun, Ahmad Yani mengungkapkan masih terdapat sejumlah hal yang perlu diselesaikan, salah satunya terkait titik pemanduan kapal yang hingga kini belum mengalami penyesuaian.
“Kita akan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dan berkoordinasi dengan kepala daerah agar titik pemanduan ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” jelasnya.
Ia menyebut, potensi ekonomi dari aktivitas pelayaran di wilayah tersebut cukup besar. Berdasarkan data yang diterima DPRD Kukar, sekitar 30 hingga 35 kapal melintas setiap hari di jalur tersebut.
Dengan jumlah aktivitas kapal yang cukup tinggi, Yani memperkirakan apabila kontribusi dari kegiatan pemanduan dapat dikelola secara resmi sesuai aturan, maka pendapatan yang diperoleh berpotensi mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
“Jika dikelola dengan baik, potensi pendapatannya bisa mencapai miliaran rupiah. Maka dari itu, kita berharap BUMDes dapat bekerja sama dengan badan usaha pelabuhan yang sudah memiliki izin pelimpahan, sehingga seluruh aktivitasnya memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Menurutnya, legalitas pengelolaan menjadi kunci agar seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum, sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari aktivitas sungai tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar.
DPRD Kukar berharap sinergi antara pemerintah daerah, BUMDes, badan usaha pelabuhan, serta perusahaan dapat segera terwujud sehingga aktivitas pemanduan kapal tidak hanya berjalan tertib dan aman, tetapi juga menjadi sumber pendapatan baru bagi desa maupun Kabupaten Kutai Kartanegara.
Reporter: Muhammad Zailany


