Pemkab Kukar Luncurkan Aplikasi Praktis, Mulai 1 Agustus ASN Wajib Absensi dengan Face Scan

redaksi

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi meluncurkan aplikasi Praktis (Presensi ASN Kutai Kartanegara Terintegrasi dan Dinamis) sebagai sistem presensi elektronik baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aplikasi tersebut diluncurkan langsung oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Senin (27/7/2026).

Peluncuran aplikasi ini menjadi tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta pemerintah daerah menerapkan sistem presensi berbasis elektronik. Melalui aplikasi tersebut, seluruh ASN diwajibkan melakukan absensi menggunakan fitur pemindaian wajah (face scan) melalui telepon genggam masing-masing dengan batas radius maksimal 50 meter dari lokasi kerja.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan penerapan aplikasi Praktis merupakan bagian dari upaya memperkuat disiplin aparatur sekaligus menciptakan sistem kehadiran yang lebih akurat dan transparan.

“Aplikasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas temuan BPK yang mengharuskan Pemkab Kukar menetapkan satu model presensi atau absensi,” ujar Aulia.

Ia berharap sistem baru tersebut mampu meningkatkan kedisiplinan ASN sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Harapan kami dengan aplikasi ini, kinerja teman-teman ASN bisa semakin meningkat,” katanya.

Selain itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, menjelaskan penerapan aplikasi Praktis merupakan target yang harus dipenuhi pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi BPK.

“Hari ini juga kita meluncurkan aplikasi yang diberi nama Praktis (Presensi ASN Kutai Kartanegara Terintegrasi dan Dinamis). Sistem absensi ini berbasis elektronik dengan pemindaian wajah atau face scan. Selain sebagai inovasi, aplikasi ini juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK,” jelas Arianto.

Ia mengatakan target tersebut berhasil dipenuhi pada akhir Juli 2026. Mulai 1 Agustus 2026, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kukar yang jumlahnya lebih dari 18 ribu pegawai diwajibkan menggunakan sistem presensi elektronik tersebut.

“Alhamdulillah target yang diberikan BPK dapat kita penuhi pada akhir Juli. Mulai 1 Agustus, sistem ini akan diterapkan 100 persen kepada seluruh ASN Kabupaten Kutai Kartanegara yang jumlahnya lebih dari 18 ribu pegawai,” ungkapnya.

Arianto menambahkan, untuk sementara belum ada kebijakan mengenai pengembalian gaji maupun tunjangan bagi ASN yang tidak masuk kerja. Namun, penerapan sistem baru dilakukan karena hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya pegawai yang tidak hadir bekerja lebih dari 10 hari, bahkan hingga ratusan hari, tanpa terdeteksi melalui sistem presensi manual.

“Dengan sistem ini, kehadiran ASN akan terekam setiap hari, termasuk posisi mereka saat melakukan absensi. Itulah sebabnya kami menghadirkan aplikasi Praktis,” tutup Arianto.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?