Distriknews.co, TENGGARONG — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum berbeda bagi 17 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong. Mereka langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi dan dinyatakan memenuhi ketentuan untuk mengakhiri masa pidana, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pemberian remisi menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 RI sekaligus bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang dijalani warga binaan selama berada di lembaga pemasyarakatan.
Aulia mengatakan pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
“Harapan kami, dengan diberikan remisi ini lebih menambah semangat, kedisiplinan, integritas, dan persiapan warga binaan untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat,” kata Aulia.
Menurutnya, keberadaan warga binaan di dalam lapas merupakan bagian dari proses pembinaan. Selama menjalani masa pidana, mereka diharapkan mendapatkan bekal yang cukup agar ketika kembali ke masyarakat tidak lagi mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.
Aulia juga mengibaratkan lembaga pemasyarakatan sebagai tempat persinggahan dalam proses kehidupan warga binaan. Setelah masa pembinaan selesai, mereka diharapkan mampu kembali beradaptasi dan mengambil peran positif di tengah masyarakat.
“Di sini hanyalah tempat transit. Harapan kita, dengan dilakukan pembinaan di sini, warga binaan kita menjadi semakin lebih baik lagi dan siap untuk berkontribusi yang nyata ketika mereka lepas atau mereka kembali bergabung ke tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong I Wayan Nurasta mengungkapkan jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi di Lapas Tenggarong cukup besar. Dari total 1.359 penghuni, sebanyak 701 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) I, sedangkan 25 orang memperoleh RU II.
“Yang mendapatkan Remisi Umum (RU) I sebanyak 701 orang, kemudian RU II sebanyak 25 orang,” kata I Wayan.
Dari 25 penerima RU II tersebut, sebanyak 17 warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi. Sementara penerima RU II lainnya masih memiliki sisa masa pidana atau ketentuan lain yang membuat mereka belum dapat langsung keluar dari lapas.
I Wayan menjelaskan, sebelum penetapan remisi, pihak Lapas Tenggarong terlebih dahulu mengusulkan warga binaan yang memenuhi persyaratan. Dari keseluruhan penghuni, sebanyak 702 orang sebelumnya diusulkan untuk mendapatkan remisi pada momentum HUT ke-81 RI.
Besaran pengurangan masa pidana yang diterima juga berbeda-beda. Remisi diberikan sesuai dengan masa pidana dan ketentuan yang berlaku, dengan pengurangan masa hukuman yang dalam sejumlah kasus dapat mencapai hingga enam bulan.
Di Lapas Kelas IIA Tenggarong sendiri, perkara narkotika masih mendominasi jumlah warga binaan. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pihak lapas dalam memberikan pembinaan agar warga binaan memiliki kesiapan untuk kembali menjalani kehidupan di luar lembaga pemasyarakatan.
Selain remisi, Lapas Kelas IIA Tenggarong juga tengah mengusulkan pemberian amnesti kepada sejumlah warga binaan. Usulan tersebut masih harus melalui proses dan verifikasi sesuai persyaratan sebelum nantinya diputuskan pemerintah pusat.
“Masih dalam proses pengusulan. Kalau nanti sesuai dengan ketentuan, yang menentukan adalah pusat. Kita mengusulkan sesuai dengan persyaratan yang diminta,” jelas Wayan.
Ia menyebut terdapat sekitar 70 warga binaan yang telah diusulkan untuk mendapatkan amnesti. Namun, pihak lapas belum dapat memastikan jumlah yang nantinya akan memperoleh keputusan amnesti karena proses tersebut masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Kita belum tahu juga. Itu karena kegiatan Presiden, jadi kita menunggu,” pungkasnya.
Reporter: Muhammad Zailany


