Distriknews.co, TENGGARONG — Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Sanga-Sanga meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan kejelasan mengenai status hukum lahan eks tambang yang telah bertahun-tahun ditinggalkan perusahaan.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua KTNA Sanga-Sanga, Dasi, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kukar dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, Senin (31/8/2026).
Dasi mengatakan, RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan masyarakat yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD Kukar. Meski belum menghasilkan keputusan mengenai status lahan eks tambang, ia menilai pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk membuka pembahasan lebih lanjut.
“Artinya, kami hari ini menindaklanjuti permohonan kami. Walaupun hari ini belum ada keputusan secara dasar terkait tuntutan kami mengenai lahan eks tambang, tetapi katanya akan ada RDP lanjutan,” ujar Dasi.
Menurutnya, persoalan utama yang ingin dijawab masyarakat bukan sekadar mengenai penggunaan lahan, tetapi menyangkut kepastian status hukum lahan yang izin pertambangannya telah berakhir. Masyarakat, kata dia, selama ini berada dalam posisi dilematis karena aktivitas berkebun dapat dianggap tidak memiliki izin, sementara kondisi lahan eks tambang juga belum jelas pengelolaannya.
“Kami sebagai masyarakat berkebun dibilang salah karena tidak memiliki izin. Sementara perusahaan yang meninggalkan lahan dan tidak melakukan reklamasi juga seharusnya menjadi persoalan. Jadi, mana yang benar?” tegasnya.
Dasi menyebut di wilayahnya terdapat sekitar empat hingga lima perusahaan eks tambang batu bara yang izin usahanya telah berakhir sekitar 2012–2013. Beberapa nama yang disebut antara lain Putra Daerah 99, Sanga-Sanga Kasa, Surya Bersinar dan Operasi Tunas Karya. Luasan masing-masing konsesi disebut berkisar lebih dari 50 hektare hingga 100 hektare.
Namun, menurut Dasi, hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai apakah seluruh lahan eks tambang tersebut telah diserahkan kepada pemerintah. Bahkan, dalam RDP, informasi dari sejumlah OPD disebut belum memberikan gambaran yang utuh mengenai status lahan tersebut.
“Dari keterangan OPD-OPD juga belum jelas. Apalagi dari Dinas Lingkungan Hidup, sejak 2026 apakah ada satu pun yang sudah menyelesaikan atau menyerahkan lahan eks tambang kepada pemerintah? Setahu kami belum ada,” katanya.
Di sisi lain, masyarakat mengaku telah memanfaatkan sebagian lahan tersebut untuk kegiatan pertanian sejak beberapa tahun terakhir. Dasi mengatakan anggota kelompok tani mulai menanam di lahan eks tambang sejak 2018–2019 dan telah memperoleh hasil dari aktivitas pertanian tersebut.
Menurutnya, pemanfaatan lahan dilakukan bukan semata untuk kepentingan ekonomi. Masyarakat juga berupaya menjaga kondisi lingkungan dengan menanam sejumlah tanaman yang dinilai dapat membantu mencegah erosi, seperti aren dan bambu.
“Artinya, ketika kami sudah bersurat dan masyarakat ingin hidup, apakah salah ketika melihat hutan belantara yang ditinggalkan pemilik IUP tambang selama belasan tahun kemudian masyarakat memanfaatkannya?” ucap Dasi.
KTNA Sanga-Sanga sebelumnya juga mengajukan pemanfaatan sekitar 100 hektare lahan untuk dua kelompok tani, yakni Daya Karya Mandiri dan Rukun Tani. Pengajuan tersebut terdiri dari sekitar 80 hektare dan 20 hektare dan telah disampaikan kepada pemerintah sejak 2021–2022 dengan konsep pinjam pakai.
Dasi berharap pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Menurutnya, ketidakjelasan status lahan bukan hanya menyulitkan masyarakat dalam menjalankan aktivitas pertanian, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan maupun sosial.
Ia juga menyoroti aktivitas Pertamina di kawasan yang disebut berada di area eks tambang. Menurut Dasi, masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai dasar penguasaan dan pembebasan lahan apabila kawasan tersebut kembali digunakan untuk kegiatan pengeboran.
“Pertamina merupakan BUMN. Dalam surat tadi bahasanya adalah pelunasan hak milik di atas tanah WKP Pertamina. Sekarang Pertamina melakukan pengeboran lagi. Tetapi kenapa harus membeli lagi? Belinya kepada orang tambang. Ini birokrasi seperti apa? Kami ingin semuanya jelas,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut semakin menunjukkan pentingnya pemerintah menghadirkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pembahasan berikutnya. Masyarakat ingin mengetahui secara langsung posisi pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kementerian maupun instansi teknis terkait terhadap status lahan eks tambang di Sanga-Sanga.
Dasi mengakui RDP pertama tersebut belum memberikan hasil yang sepenuhnya memuaskan bagi masyarakat. Namun, adanya rencana RDP lanjutan dinilai menjadi peluang untuk mendapatkan jawaban yang lebih konkret.
“Belum ada keputusan yang membuat kami puas dengan hasil rapat. Namun, seperti yang disampaikan Pak Ketua tadi, RDP akan dilanjutkan dengan menghadirkan semua pihak yang memiliki kewenangan, seperti inspektur tambang, kementerian, dan pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Ia berharap forum lanjutan nantinya dapat menghasilkan kejelasan mengenai status hukum lahan, kewajiban reklamasi, kewenangan pengelolaan serta ruang bagi masyarakat untuk memanfaatkan lahan secara legal.
“Kami ingin mendengar bagaimana sebenarnya sikap dan kewenangan kementerian dalam melihat persoalan seperti ini. Itu harapan kami sebagai masyarakat, supaya persoalan lahan eks tambang di Sanga-Sanga ini benar-benar mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum,” pungkas Dasi.
Reporter: Muhammad Zailany


