Sedan Ringsek Tertemper KA Wijaya Kusuma di Jember, Pengemudi Luka Berat

redaksi

Kondisi kendaraan pasca menemper KA Wijaya Kusuma di perlintasan sebidang Km 176+585, JPL 108 petak jalan Tanggul - Bangsalsari Kabupaten Jember, (5/9/2026).

Distriknews.co, JEMBER – Kereta Api (KA) Wijaya Kusuma tujuan Cilacap–Ketapang mengalami kecelakaan setelah tertemper sebuah mobil sedan di perlintasan sebidang Km 176+585, JPL 108, petak jalan Tanggul–Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (5/9/2026) dini hari.

Seperti dilansir dari Kompas.com, Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro menjelaskan, kecelakaan terjadi ketika mobil sedan melaju dari arah selatan menuju utara saat KA Wijaya Kusuma akan melintas.

Berdasarkan laporan masinis, upaya peringatan telah dilakukan sebelum kecelakaan terjadi. “Masinis juga sudah membunyikan suling atau klakson lokomotif berkali-kali, namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, insiden tersebut tidak dapat terhindarkan,” terang Cahyo.

Akibat tabrakan tersebut, pengemudi sedan yang diketahui merupakan laki-laki paruh baya dan warga Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, mengalami luka berat.

Korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas Bangsalsari untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, mobil sedan berwarna merah tersebut mengalami kerusakan berat setelah tertemper kereta.

Petugas stasiun terdekat bersama Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) langsung menuju lokasi kejadian untuk mengamankan jalur. Polisi juga melakukan penyelidikan dan identifikasi guna mengetahui lebih lanjut kronologi kecelakaan tersebut.

Kecelakaan itu tidak hanya menyebabkan kerusakan pada mobil, tetapi juga berdampak terhadap perjalanan KA Wijaya Kusuma. Kereta sempat berhenti untuk menjalani pemeriksaan lokomotif sekaligus menunggu proses evakuasi mobil dari jalur kereta api.

Cahyo mengatakan, akibat insiden tersebut, perjalanan KA Wijaya Kusuma mengalami keterlambatan selama 104 menit. Meski perjalanan sempat terganggu, seluruh penumpang, awak sarana, dan petugas kereta api dilaporkan selamat.

“Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan perjalanan KA Wijaya Kusuma dan memberikan Service Recovery sebagai bentuk tanggung jawab serta apresiasi atas kesediaan pelanggan untuk tetap menggunakan layanan kereta api,” ucap dia.

Peristiwa tersebut kembali mengingatkan masyarakat mengenai risiko di perlintasan sebidang, yang menjadi titik pertemuan antara jalur kereta api dan jalan raya yang digunakan kendaraan.

Cahyo mengingatkan bahwa pengguna jalan memiliki kewajiban untuk memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api ketika melintasi perlintasan sebidang.

“Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” jelasnya.

Selain itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengemudi wajib berhenti ketika sinyal perlintasan berbunyi, palang mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain.

Pengemudi juga harus mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang. Masyarakat diimbau tidak menerobos ataupun memaksakan diri melintas ketika kereta api akan melewati perlintasan.

Hal itu lantaran kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak.

“Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kesadaran dan kepatuhan bersama,” pungkas Cahyo.

Sumber: Kompas.com

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?