Karhutla Kalimantan Berulang, Siapa yang Menanggung Beban Kerusakan?

redaksi

Distriknews.co, KALIMANTAN TIMUR – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan hingga September 2026 tidak hanya menyisakan persoalan lingkungan. Fenomena tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola lahan, kepentingan ekonomi, pengawasan pemerintah, kewajiban perusahaan, hingga nasib masyarakat yang berada di sekitar kawasan terdampak.

Pengamat ekologi politik, Evi Zulvia, S.Sos, mengatakan karhutla perlu dilihat sebagai persoalan yang memiliki keterkaitan antara lingkungan, kebijakan, kekuasaan, dan kepentingan ekonomi. Menurutnya, pembahasan mengenai karhutla tidak cukup hanya berfokus pada siapa yang membakar atau bagaimana api dipadamkan.

“Siapakah yang mendapatkan keuntungan besar di balik karhutla Kalimantan, pemerintah atau perusahaan?” kata Evi, Kamis (17/9/2026).

Pertanyaan tersebut disampaikan Evi di tengah masih berlangsungnya penanganan karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan. Data Kementerian Kehutanan hingga 15 September 2026 pukul 21.05 WIB mencatat 1.037 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional. Di Kalimantan, tercatat 266 titik panas di Kalimantan Tengah, 72 titik di Kalimantan Selatan, dan 43 titik di Kalimantan Barat.

Menurut Evi, penurunan jumlah titik panas pada satu waktu tertentu tidak otomatis menunjukkan persoalan karhutla telah selesai. Sebab, kebakaran kembali muncul di sejumlah wilayah dan pemerintah masih harus melakukan operasi pemadaman serta pencegahan.

“Persoalan karhutla di Kalimantan tidak cukup dilihat hanya dari jumlah titik panas dan luas wilayah yang terbakar, tetapi perlu dilihat dari bagaimana tata kelola lahan, kewajiban perusahaan, serta pengawasan pemerintah berjalan sebelum, ketika, dan setelah kebakaran terjadi,” ujarnya.

Di Kalimantan Timur, persoalan karhutla juga masih terjadi. Data BPBD Kaltim mencatat sejumlah kejadian kebakaran lahan pada 15 September 2026, antara lain di Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Berau. Secara kumulatif, BPBD Kaltim mencatat 669 kejadian karhutla lahan dan 101 kejadian karhutla hutan sepanjang 2026.

Bagi Evi, kondisi tersebut perlu dilihat dalam konteks tata kelola sumber daya alam. Terlebih apabila kebakaran terjadi di kawasan yang memiliki aktivitas usaha atau berada dalam wilayah konsesi. Menurutnya, perlu diperiksa bagaimana kewajiban pencegahan kebakaran dilaksanakan dan bagaimana pemerintah melakukan pengawasan terhadap kawasan tersebut.

“Ketika kebakaran berulang di berbagai wilayah, termasuk kawasan konsesi, pemerintah memang telah melakukan pemadaman dan menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah perusahaan. Tetapi persoalan yang lebih mendasar adalah apakah langkah tersebut mampu mencegah kebakaran berulang dan memastikan pihak yang memiliki tanggung jawab turut menanggung konsekuensi kerusakan yang terjadi,” katanya.

Pemerintah sendiri telah melakukan sejumlah langkah penegakan hukum. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 16 September 2026 menyatakan Kementerian Kehutanan telah membekukan izin usaha 26 perusahaan terkait karhutla. Selain itu, terdapat 46 perkara yang sedang ditangani Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, terdiri dari 15 perkara korporasi dan 31 perkara perorangan.

Namun, menurut Evi, penegakan hukum perlu ditempatkan sebagai bagian dari rangkaian penanganan yang lebih luas. Selain mencari pihak yang bertanggung jawab, pemerintah perlu memastikan sistem pencegahan berjalan dan kawasan terdampak mendapatkan pemulihan.

“Jika kebakaran terjadi di dalam wilayah konsesi perusahaan, masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa sanksi telah dijatuhkan. Masyarakat juga perlu mengetahui hasil pemulihan tersebut, sebab kerusakan ekologis tidak selesai dengan surat sanksi,” ungkapnya.

Evi menilai aspek ekonomi juga perlu diperhatikan dalam melihat persoalan karhutla. Pemanfaatan lahan, aktivitas perusahaan, penerimaan ekonomi, biaya pemadaman, hingga kerugian masyarakat merupakan bagian dari rangkaian persoalan yang saling berkaitan.

Menurutnya, pertanyaan mengenai siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung biaya tidak berarti secara otomatis menuduh pihak tertentu sebagai penyebab kebakaran. Namun, pertanyaan tersebut penting untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Kalau wilayah yang terbakar berada di dalam konsesi perusahaan, maka perlu dilihat lebih jauh bagaimana hubungan antara pemanfaatan lahan, kepentingan ekonomi, kewajiban lingkungan, pengawasan pemerintah, serta biaya yang harus dikeluarkan ketika kebakaran terjadi,” jelasnya.

Di sisi lain, masyarakat menjadi pihak yang merasakan dampak langsung ketika karhutla terjadi. Asap dapat mengganggu kesehatan, aktivitas pendidikan dan ekonomi dapat terdampak, mobilitas masyarakat terganggu, sementara warga di sekitar kawasan kebakaran juga menghadapi ancaman terhadap ruang hidup mereka.

Dampak tersebut tidak hanya bersifat sementara. Dari sisi ekologi, kebakaran dapat merusak habitat tumbuhan dan satwa, mengganggu kualitas tanah dan air, serta menghilangkan fungsi ekologis kawasan yang membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.

“Kerusakan ekologis tidak selesai dengan surat sanksi. Hutan, lahan, tumbuhan, satwa, sumber air, dan ruang hidup masyarakat membutuhkan proses pemulihan yang nyata dan berkelanjutan,” tegas Evi.

Karena itu, Evi menilai penanganan karhutla harus mencakup empat tahapan utama, yakni pencegahan, pemadaman, penegakan hukum, dan pemulihan. Keempatnya dinilai perlu berjalan secara berkelanjutan agar penanganan tidak berhenti ketika api telah padam.

Karhutla Kalimantan, lanjutnya, juga merupakan persoalan lintas wilayah. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, hingga Kalimantan Utara menghadapi persoalan kebakaran dengan karakteristik berbeda. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya tata kelola yang tidak hanya bersifat reaktif ketika kebakaran terjadi.

“Di balik karhutla Kalimantan bukan hanya terdapat api dan asap, tetapi ada persoalan ekonomi, ekologi, hukum, sosial, dan budaya yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Pada akhirnya, menurut Evi, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai bagaimana kawasan dikelola, siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kebakaran, bagaimana proses penegakan hukum dilakukan, serta bagaimana kerusakan yang ditimbulkan dipulihkan.

“Lalu, siapa yang akan menanggulangi seluruh persoalan tersebut?” pungkas Evi.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?