Distriknews.co, KALIMANTAN TIMUR – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur mendampingi tiga perempuan yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansi tempat mereka bekerja.
Koordinator TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan pemeriksaan terhadap para korban masih berlanjut di kepolisian setelah laporan resmi dibuat pada 14 Oktober 2026. Pemeriksaan lanjutan terhadap dua korban dan seorang saksi dilakukan pada Rabu (21/10/2026).
Menurut Rina, jumlah korban yang sebenarnya belum dapat dipastikan. Namun, sejauh ini terdapat tiga perempuan yang telah berani menyampaikan pengalaman mereka dan melaporkannya kepada TRC PPA Kaltim.
“Kalau jumlah korban persisnya kami belum tahu. Namun, berdasarkan keterangan yang kami terima, ada tiga orang yang sudah berani berbicara dan melapor,” ujarnya.
Rina mengungkapkan, dugaan kekerasan seksual tersebut diduga berlangsung dalam relasi kuasa. Terduga pelaku disebut merupakan senior sekaligus atasan korban di tempat kerja, sehingga para korban merasa kesulitan untuk menolak maupun melepaskan diri dari situasi tersebut.
Ia menyebut, para korban mengaku kerap menerima hadiah dari terduga pelaku, termasuk telepon seluler. Perhatian itu semula dipahami sebagai bentuk kasih sayang seorang kakak kepada adiknya. Namun, menurut keterangan para korban, hubungan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan tindakan seksual yang tidak mereka kehendaki.
“Relasi kuasanya sangat kuat karena terduga merupakan atasan korban. Selain itu, korban juga merasa memiliki utang budi karena terduga pernah membantu mereka dan keluarga,” jelasnya.
Rina mengatakan, para korban berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Sebagian di antaranya juga menggantungkan hidup keluarga pada pekerjaan mereka. Kondisi tersebut diduga membuat korban takut kehilangan pekerjaan apabila menolak keinginan terduga pelaku.
Ia menambahkan, salah satu korban mengaku mendapat tekanan terkait keberlanjutan pekerjaan dan peluang pengembangan kariernya. Terduga pelaku disebut pernah menyatakan tidak akan lagi membantu urusan pekerjaan korban apabila hubungan tersebut tidak berjalan sesuai keinginannya.
Kasus ini, lanjut Rina, mulai terungkap setelah salah satu korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada sepupunya. Pihak keluarga kemudian menghubungi TRC PPA Kaltim untuk meminta pendampingan.
Rina menyebut, pihaknya menerima laporan awal sekitar tiga minggu sebelum pemeriksaan lanjutan dilakukan. Sebelum laporan polisi dibuat, TRC PPA juga berkoordinasi dengan ahli bahasa forensik untuk menelaah bukti percakapan yang berkaitan dengan dugaan relasi kuasa dan penggunaan kewenangan.
Dampak psikologis yang dialami para korban menjadi perhatian serius. Rina mengatakan, dua korban masih menunjukkan trauma, ketakutan, dan reaksi emosional ketika diminta mengingat kembali peristiwa yang mereka alami.
Bahkan, salah satu korban disebut sempat mendapatkan penanganan di layanan kesehatan jiwa dan mengalami depresi berat. Menurut Rina, korban tersebut juga pernah melakukan percobaan bunuh diri. Kondisi ini, katanya, menunjukkan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban selama proses hukum berlangsung.
“Ketika pemeriksaan berlangsung, ada korban yang masih menangis dan mengalami trauma. Karena itu, sejak awal kami sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA agar para korban mendapatkan pendampingan psikologis,” ungkapnya.
Rina menuturkan, keberanian para korban untuk melapor muncul setelah mereka mengetahui dugaan tindakan yang dialami salah satu korban semakin jauh. Mereka berharap langkah tersebut dapat menghentikan kejadian serupa dan mencegah munculnya korban lain.
Ia juga meminta instansi terkait menangani dugaan pelanggaran tersebut secara serius. Menurutnya, penanganan internal yang tidak menyentuh akar persoalan berisiko membuat korban merasa tidak terlindungi.
“Kami mengimbau setiap instansi agar menindaklanjuti laporan seperti ini secara tegas dan memastikan keselamatan korban. Jangan sampai penanganan yang tidak tepat justru membuat korban lain berada dalam situasi serupa,” tegasnya.
Hingga Rabu (21/10/2026), berdasarkan keterangan Rina, terduga pelaku masih aktif bekerja. TRC PPA Kaltim berharap proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan hukum dan para korban memperoleh perlindungan serta pemulihan yang diperlukan.
Adapun dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Identitas para korban dan terduga pelaku tidak dipublikasikan untuk menjaga privasi, keselamatan, serta hak-hak pihak yang terlibat selama proses hukum berlangsung. (Adv)
Reporter: Muhammad Zailany | Penyunting: Fachrizal Muliawan


