Desa Bhuana Jaya Masuk Enam Calon Percontohan Desa Antikorupsi Kaltim 2026

Muhammad Zailany

Distriknews.co, TENGGARONG SEBERANG – Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), masuk dalam daftar enam calon percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas penerapan tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas.

“Dalam menindaklanjuti program kerja bersama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengenai perluasan percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Kalimantan Timur, serta berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.84/2026 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.441/2024 tentang Tim Replikasi Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Arianto, Minggu (25/10/2026).

Ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi Kaltim telah melaksanakan observasi untuk menentukan desa dan kampung yang menjadi calon percontohan Desa Antikorupsi tahun 2026. Hasilnya, terdapat enam desa dan kampung dari enam kabupaten yang ditetapkan sebagai calon percontohan.

Selain Desa Bhuana Jaya di Kukar, calon percontohan lainnya adalah Desa Suliliran Baru, Kecamatan Paser Balengkong, Kabupaten Paser; Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur; Kampung Labanan Makarti, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau; Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara; serta Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Ujoh Bilang, Kabupaten Mahakam Ulu.

Masuknya Desa Bhuana Jaya dalam daftar calon percontohan menjadi bagian dari perluasan program Desa Antikorupsi di Kaltim. Program ini mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa agar berjalan transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Selanjutnya, keenam calon percontohan tersebut mengikuti tahapan penilaian dan peninjauan lapangan. Tahapan ini menjadi bagian dari proses evaluasi untuk melihat kesiapan desa dalam menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi.

Bagi Kukar, pencalonan Desa Bhuana Jaya menjadi kesempatan untuk memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Namun, status sebagai calon percontohan belum berarti desa tersebut telah ditetapkan sebagai desa percontohan definitif karena masih harus melalui proses penilaian. (Adv)

Reporter: Muhammad Zailnay | Penyunting: Jauhari Fadli

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?