Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menyiapkan mekanisme dan kriteria penerima program umrah gratis yang direncanakan mulai berjalan pada 2027. Program ini ditujukan bagi pemuka agama dan masyarakat yang aktif menggerakkan kegiatan keagamaan.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyebut anggaran program tersebut telah dialokasikan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Namun, pemerintah daerah masih menyusun ketentuan agar pemberian penghargaan dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Menurut Aulia, penerima program tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan keinginan untuk mengikuti umrah gratis. Rekam jejak pengabdian dalam kegiatan keagamaan akan menjadi salah satu pertimbangan penting.
“Pada 2027 kita mulai menjalankan program umrah gratis bagi pemuka agama. Anggarannya sudah dialokasikan melalui Bagian Kesra, sedangkan teknis pelaksanaannya masih disusun,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan agar program tersebut tidak memunculkan motivasi sesaat di kalangan masyarakat. Karena itu, prinsip keadilan perlu menjadi dasar dalam menetapkan calon penerima.
“Kita ingin menerapkan prinsip keadilan. Jangan sampai ketika program diluncurkan, banyak orang baru ingin menjadi penggiat keagamaan hanya karena ingin mengikuti program ini,” tegas Aulia.
Dalam penyusunan kriteria, Pemkab Kukar akan melibatkan sejumlah organisasi keagamaan. Dewan Masjid Indonesia (DMI) akan dilibatkan untuk mendata pengabdian di lingkungan masjid, sedangkan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) berperan dalam urusan pembinaan kegiatan mengaji.
“Untuk urusan masjid, kita bekerja sama dengan DMI. Untuk kegiatan mengaji, kita bekerja sama dengan LPTQ. Selanjutnya, keseluruhan program ini akan berada di bawah koordinasi MUI,” jelasnya.
Program tersebut menyasar sejumlah unsur penggerak keagamaan, di antaranya imam masjid, takmir, bilal, doja, dan guru mengaji. Keterlibatan lembaga terkait diharapkan membantu pemerintah daerah dalam memastikan calon penerima sesuai dengan kriteria yang nantinya ditetapkan.
Melalui program ini, Pemkab Kukar ingin memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam menjaga dan mengembangkan kehidupan keagamaan. Pelaksanaannya dijadwalkan dimulai pada 2027 setelah mekanisme dan persyaratan penerima selesai disusun. (Adv)
Reporter: Muhammad Zailany | Penyunting: Fachrizal Muliawan


