Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyesuaikan mekanisme penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pemekaran desa setelah melalui proses verifikasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Rancangan regulasi yang sebelumnya direncanakan disusun secara terpisah untuk masing-masing desa persiapan kini diarahkan menjadi satu peraturan daerah. Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari proses administrasi dan regulasi dalam agenda pemekaran desa di Kabupaten Kukar.
Kepala Bidang Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Ahmad Irji’i, mengatakan perubahan mekanisme penyusunan Raperda dilakukan setelah dokumen pemekaran diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
“Setelah berkas diterima, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan verifikasi, termasuk terhadap rancangan peraturan daerah mengenai pemekaran desa,” kata Ahmad, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, dalam rancangan awal, pemerintah daerah berencana menyusun Raperda secara terpisah untuk setiap desa persiapan. Artinya, masing-masing desa yang akan dimekarkan sebelumnya diarahkan memiliki rancangan peraturan daerah tersendiri.
“Sebelumnya, rancangan peraturan daerah direncanakan dibuat masing-masing untuk setiap desa persiapan,” ujarnya.
Namun, setelah proses verifikasi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mekanisme penyusunan tersebut kemudian diarahkan untuk disatukan dalam satu peraturan daerah.
“Namun, setelah diverifikasi oleh Gubernur melalui Dinas PMD Provinsi, rancangan peraturan daerah tersebut diarahkan untuk disatukan,” katanya.
Ahmad menjelaskan, penyusunan Raperda pemekaran desa secara satu regulasi tersebut mengacu pada proses yang pernah dilakukan Kabupaten Kutai Timur. Mekanisme itu menjadi salah satu acuan dalam penyesuaian penyusunan regulasi pemekaran desa di Kukar.
“Mekanisme tersebut mengacu pada proses yang pernah dilakukan Kabupaten Kutai Timur dalam pemekaran desa,” jelasnya.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, rancangan peraturan daerah mengenai pemekaran desa di Kukar akan disusun dalam satu Perda. Regulasi tersebut nantinya memuat agenda pembentukan desa-desa yang masuk dalam proses pemekaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi, rancangan peraturan daerah terkait pemekaran desa akan dibuat dalam satu peraturan daerah,” ungkap Ahmad.
Penyusunan regulasi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemekaran desa. Selain aspek administrasi, pembentukan desa baru juga membutuhkan pemenuhan persyaratan teknis serta verifikasi dari pihak berwenang.
Karena itu, perubahan mekanisme penyusunan Raperda menjadi satu Perda perlu diikuti dengan penyempurnaan dokumen yang berkaitan dengan pemekaran desa. Pemerintah daerah masih melanjutkan proses tersebut bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Sebelumnya, Pemkab Kukar menargetkan tujuh desa persiapan dapat mengikuti proses menuju status desa definitif pada 2027. Selain tujuh desa persiapan, terdapat pula agenda pembentukan desa baru dari wilayah kelurahan Mangkurawang Darat.
Namun, rencana penetapan desa definitif tetap membutuhkan penyelesaian seluruh persyaratan dan tahapan sesuai ketentuan. Penyusunan Raperda menjadi bagian dari rangkaian regulasi yang harus diproses sebelum pembentukan desa definitif dapat dilanjutkan.
Ahmad menegaskan, pemerintah daerah masih melakukan pemberkasan, verifikasi, serta penyempurnaan dokumen pemekaran. Tahapan tersebut diperlukan agar rancangan regulasi dapat disusun sesuai hasil verifikasi dan arahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Pemerintah Kabupaten Kukar bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih melanjutkan tahapan verifikasi dan penyempurnaan dokumen pemekaran,” pungkasnya.
Reporter: Muhammad Zailany


