DPMD Kukar Batasi Pemekaran RT demi Menjaga Ketepatan Anggaran Program

Muhammad Zailany

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pemekaran rukun tetangga (RT) untuk mendapatkan alokasi program anggaran tidak dapat dilakukan secara bebas. Pemerintah daerah menggunakan data RT yang telah diverifikasi sebagai dasar perencanaan dan penghitungan kebutuhan anggaran.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan pembentukan RT baru tetap dimungkinkan apabila memenuhi persyaratan yang berlaku dan mendapat persetujuan masyarakat. Namun, pemekaran yang semata-mata bertujuan memperoleh alokasi program perlu dibatasi karena berdampak pada perencanaan anggaran daerah.

“Jika pemekaran RT hanya bertujuan untuk mendapatkan alokasi program Rp150 juta, maka hal tersebut untuk sementara tidak diperkenankan,” tegas Arianto.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah menetapkan data RT untuk keperluan perencanaan pada 2025. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi, jumlah RT yang menjadi dasar perencanaan saat ini tercatat sebanyak 3.212 RT di seluruh desa dan kelurahan di Kukar.

“Data yang kami gunakan adalah data yang sudah melalui proses verifikasi dan validasi. Jumlah tersebut menjadi dasar dalam menyusun perencanaan program, sehingga perubahan jumlah RT harus benar-benar diperhitungkan,” jelasnya.

Menurut Arianto, ketepatan data menjadi faktor penting karena besaran anggaran program berkaitan langsung dengan jumlah RT yang menjadi sasaran. Apabila jumlah RT bertambah, kebutuhan anggaran juga berpotensi meningkat dan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Ia menilai, alokasi program sebesar Rp150 juta untuk setiap RT membutuhkan perhitungan yang matang. Jika dikalikan dengan ribuan RT, total kebutuhan anggaran dapat mencapai ratusan miliar rupiah.

“Kalau alokasi Rp150 juta dikalikan dengan ribuan RT, tentu kebutuhan anggarannya sangat besar. Karena itu, kami harus memastikan jumlah RT yang menjadi dasar perhitungan benar-benar jelas dan sesuai data yang sudah diverifikasi,” katanya.

Arianto menegaskan, pembentukan RT seharusnya didasarkan pada kebutuhan tata kelola lingkungan dan pelayanan masyarakat, bukan semata-mata untuk memperoleh tambahan anggaran program. Pemerintah daerah perlu menjaga agar kebijakan pemekaran tetap sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

Meski demikian, pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan tetap dapat mengusulkan pemekaran apabila terdapat kebutuhan nyata di lapangan. Usulan tersebut harus memenuhi persyaratan pembentukan RT serta melalui proses pembahasan dan persetujuan masyarakat.

“Kalau memang ada kebutuhan di lapangan, misalnya karena perkembangan wilayah atau kebutuhan pelayanan masyarakat, tentu usulan pemekaran bisa disampaikan sesuai ketentuan. Yang perlu dibedakan adalah pemekaran berdasarkan kebutuhan wilayah dengan pemekaran yang hanya bertujuan mengejar alokasi anggaran,” ungkapnya.

Dalam perencanaan berikutnya, jumlah RT di Kukar direncanakan menjadi 3.214 pada 2027. Penambahan dua RT tersebut berkaitan dengan wilayah yang sebelumnya belum masuk dalam pendataan.

Arianto mengatakan perubahan jumlah RT tetap harus didukung data yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam penyusunan program maupun pengalokasian anggaran. Proses verifikasi diperlukan untuk memastikan setiap perubahan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Prinsipnya, perencanaan harus berdasarkan data yang akurat. Dengan jumlah RT yang terverifikasi, pemerintah daerah bisa menghitung kebutuhan anggaran secara lebih terukur dan memastikan pelaksanaan program tetap akuntabel,” pungkasnya. (Adv)

Reporter: Muhammad Zailany | Penyunting: Jauhari Fadli

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?