Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Jumlah rukun tetangga (RT) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) direncanakan meningkat dari 3.212 menjadi 3.214 RT pada 2027. Penambahan dua RT tersebut berasal dari wilayah yang sebelumnya belum masuk dalam pendataan sebagai dasar perencanaan program pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan jumlah 3.212 RT saat ini merupakan hasil pendataan yang telah melalui proses verifikasi dan validasi. Data tersebut menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan kegiatan dan kebutuhan anggaran di tingkat RT.
“Untuk 2027, jumlah RT direncanakan menjadi 3.214. Ada dua RT yang sebelumnya belum masuk dalam pendataan, sehingga perlu dimasukkan sebagai bagian dari pembaruan data wilayah,” ujar Arianto.
Ia menjelaskan, penetapan jumlah RT sebagai dasar perencanaan dilakukan dengan menetapkan batas data pada 2025. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi, angka tersebut digunakan sebagai acuan dalam penyusunan program agar perencanaan pemerintah sesuai dengan data administrasi yang tersedia.
Menurut Arianto, akurasi data menjadi hal penting karena jumlah RT berkaitan langsung dengan kebutuhan anggaran dan pelaksanaan program. Karena itu, setiap perubahan jumlah RT harus diperhitungkan secara cermat agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian antara data administrasi dan perencanaan keuangan daerah.
“Data ini penting karena menjadi dasar untuk menghitung kebutuhan program. Kalau jumlah RT berubah, tentu harus dipastikan terlebih dahulu apakah perubahan itu sesuai dengan kondisi wilayah dan ketentuan administrasi yang berlaku,” jelasnya.
Meski demikian, Arianto menegaskan pembentukan atau pemekaran RT tetap dimungkinkan selama memenuhi persyaratan. Selain kelengkapan administrasi, usulan tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan persetujuan warga di wilayah bersangkutan.
Pemerintah desa, kelurahan, maupun kecamatan dapat mengajukan usulan pemekaran apabila terdapat kebutuhan yang mendasarinya. Namun, proses tersebut tidak dapat dilakukan semata-mata untuk memperoleh alokasi anggaran program.
“Kalau memang ada kebutuhan di wilayah dan persyaratannya terpenuhi, usulan pemekaran RT tetap bisa diproses. Tetapi, kalau tujuannya hanya untuk mendapatkan alokasi anggaran, tentu tidak bisa dijadikan alasan utama pembentukan RT,” tegas Arianto.
Ia juga menyoroti rencana alokasi program sebesar Rp150 juta per RT yang berpotensi membutuhkan anggaran besar apabila diterapkan kepada ribuan RT. Dengan jumlah wilayah yang mencapai lebih dari 3.000 RT, pemerintah perlu menghitung kemampuan keuangan daerah sekaligus memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran.
Menurutnya, penghitungan kebutuhan anggaran harus dilakukan secara matang agar program dapat berjalan sesuai perencanaan. Pemerintah juga perlu memastikan pembentukan RT tidak didorong oleh pertimbangan finansial semata, melainkan berdasarkan kebutuhan pelayanan dan tata kelola wilayah.
Karena itu, DPMD Kukar tetap menggunakan data RT yang telah diverifikasi dan divalidasi sebagai dasar penyusunan program. Setiap perubahan jumlah wilayah harus mengikuti ketentuan administrasi serta diselaraskan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Rencana penambahan jumlah RT menjadi 3.214 pada 2027 diharapkan membuat data wilayah semakin sesuai dengan kondisi administrasi. Namun, penambahan tersebut tetap melalui prosedur yang berlaku dan tidak otomatis menjadi dasar untuk memperoleh alokasi anggaran di luar ketentuan. (Adv)
Reporter: Muhammad Zailany | Penyunting: Jauhari Fadli


