Distriknews.co, Distriknews.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meminta pihak yayasan pengelola SMK Geologi kembali mengajukan permohonan pemanfaatan aset daerah secara administratif. Langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas kebutuhan luas lahan sekaligus memastikan pemanfaatannya tidak mengganggu fasilitas lain yang berada di kawasan yang sama.
Asisten III Sekretariat Kabupaten Kukar, Dafip Haryanto, mengatakan permohonan terkait aset untuk SMK Geologi sebenarnya telah diajukan sejak beberapa waktu lalu. Namun, karena prosesnya sudah berlangsung cukup lama, pihak yayasan diminta memperbarui pengajuan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Permohonan ini sebenarnya sudah cukup lama dan pernah diajukan sebelumnya. Namun, karena prosesnya sudah lama, kita meminta pihak yayasan untuk mengajukan kembali secara administratif,” ujar Dafip, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, pengajuan ulang tersebut perlu disertai penjelasan mengenai luas lahan yang dibutuhkan. Hal ini penting agar pemerintah daerah dapat menilai permohonan berdasarkan kebutuhan aktual sekolah, termasuk untuk menunjang keberlangsungan kegiatan belajar mengajar dan pengelolaan pendidikan.
Dafip menjelaskan, permohonan tersebut nantinya disampaikan kepada Bupati Kukar untuk mendapatkan persetujuan dan disposisi. Setelah itu, perangkat daerah teknis akan menindaklanjutinya sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Pihak yayasan perlu menjelaskan berapa luas lahan yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pengelolaan pendidikan SMK Geologi saat ini. Setelah diajukan kepada Bupati dan mendapat persetujuan atau disposisi, perangkat daerah teknis akan menindaklanjutinya,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemkab Kukar pada prinsipnya mendukung pengembangan sektor pendidikan di daerah. SMK Geologi dinilai telah memberikan kontribusi terhadap pendidikan di Kukar sehingga keberlangsungan kegiatan sekolah tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan pemerintah.
Meski demikian, Dafip menyebutkan, aset yang dimohonkan berada dalam kawasan yang juga dimanfaatkan untuk berbagai fasilitas publik. Di antaranya gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), bekas Kantor Kelurahan Panji, Lapangan Pemuda, Taman Ulin, Sekolah Luar Biasa (SLB), serta sekolah dasar.
Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu memastikan batas dan luasan lahan yang diajukan secara jelas. Penentuan luasan tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan sekolah, tetapi juga harus memperhatikan keberadaan serta fungsi fasilitas lain di kawasan tersebut.
“Di kawasan itu ada sejumlah fasilitas lain, seperti gedung KNPI, bekas kantor Kelurahan Panji, Lapangan Pemuda, Taman Ulin, SLB, dan sekolah dasar. Karena itu, luas lahan yang dimohonkan harus diperjelas agar tidak mengganggu pemanfaatan aset lainnya,” ungkap Dafip.
Untuk mendukung proses tersebut, perangkat daerah terkait, termasuk DPPR, akan membantu melakukan pengukuran dan menentukan luasan lahan yang sesuai dengan kebutuhan yayasan. Hasil pengukuran diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menelaah permohonan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Dafip berharap pengajuan ulang yang dilengkapi kejelasan luas lahan dapat mempercepat proses administrasi permohonan aset tersebut. Dengan begitu, kebutuhan SMK Geologi dapat dipertimbangkan tanpa mengabaikan penataan dan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah secara keseluruhan.
“Kita berharap proses ini bisa segera diselesaikan. Pemerintah daerah tentu mendukung pengembangan pendidikan di Kukar. Dengan pengajuan ulang dan kejelasan luas lahan, permohonan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” pungkasnya.(Adv)
Reporter: Muhammad Zailany | Penyunting: Fachrizal Muliawan


