DPMD Kukar Sosialisasikan Mekanisme RT-Ku Terbaik, Pendekar Dampingi Pengurus RT

Muhammad Zailany

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyosialisasikan mekanisme pelaksanaan program dedikasi RT-Ku Terbaik. Sosialisasi ini melibatkan tenaga pendamping atau Pendekar bersama tim kecamatan untuk memastikan pengurus RT memahami tata cara perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan sosialisasi mulai dilaksanakan pada Rabu dan ditargetkan rampung selama Oktober 2026. Dengan demikian, kesiapan pelaksanaan program beserta anggarannya dapat segera ditindaklanjuti.

“Kemarin, kami sudah mulai menugaskan tenaga pendamping atau Pendekar bersama tim di kecamatan untuk melaksanakan sosialisasi mengenai mekanisme pelaksanaan program dedikasi RT-Ku Terbaik,” ujar Arianto, Kamis (22/10/2026).

Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut diperlukan agar seluruh pengurus RT memahami aturan pelaksanaan program, termasuk tahapan pengajuan usulan kegiatan dan penggunaan anggaran. Pendekar bersama pihak kecamatan, pemerintah desa, dan kelurahan akan memberikan pendampingan agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Arianto, pemahaman terhadap mekanisme program menjadi penting karena setiap RT harus mampu merencanakan kebutuhan berdasarkan hasil musyawarah, menyusun proposal, melaksanakan kegiatan, serta menyiapkan laporan pertanggungjawaban.

Untuk tahun 2026, program RT-Ku Terbaik dialokasikan sebesar Rp50 juta per RT. Besarnya anggaran tersebut membuat pemahaman terhadap tata kelola administrasi dan pelaksanaan kegiatan perlu diperkuat sejak awal.

“Untuk tahun ini, anggaran program RT-Ku Terbaik dialokasikan sebesar Rp50 juta per RT. Karena itu, mekanisme pelaksanaannya harus dipahami dengan baik agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun kendala dalam pelaksanaan kegiatan,” jelasnya.

Arianto menambahkan, mekanisme pendampingan program RT-Ku Terbaik berbeda dengan program sebelumnya yang menggunakan kelompok kerja atau Pokja. Pada mekanisme terdahulu, Pokja dibentuk melalui musyawarah yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pengurus RT.

Sementara itu, dalam program RT-Ku Terbaik, akan ada pendamping RT yang bersifat ad hoc atau sementara. Pendamping tersebut bertugas membantu pengurus RT selama tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Pendamping RT diusulkan oleh pengurus RT dengan mempertimbangkan warga setempat. Selain itu, pendamping desa dan kelurahan turut membantu mengawal pelaksanaan program di wilayah masing-masing.

Meski mendapatkan pendampingan, Arianto menegaskan tanggung jawab atas realisasi kegiatan dan pelaporan anggaran tetap berada pada pengurus RT. Pendamping bertugas memberikan arahan dan membantu memastikan tahapan pelaksanaan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, pengurus RT terlebih dahulu menggelar musyawarah untuk menentukan kebutuhan prioritas masyarakat. Hasil musyawarah tersebut kemudian dituangkan dalam proposal usulan kegiatan yang diajukan kepada pihak kecamatan untuk mendapatkan persetujuan.

Setelah proposal disetujui, kecamatan dan RT akan membuat perjanjian kerja sama yang mengatur besaran anggaran serta bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan. Selanjutnya, anggaran disalurkan oleh camat secara langsung kepada RT.

Pengurus RT kemudian bertanggung jawab melaksanakan belanja sesuai kebutuhan dan usulan yang disetujui, menjalankan kegiatan, serta menyusun laporan pertanggungjawaban dengan pendampingan tenaga pendamping RT.

Arianto berharap sosialisasi yang dilaksanakan di seluruh kecamatan dapat membantu pengurus RT memahami prosedur program secara menyeluruh. Dengan persiapan yang baik, program RT-Ku Terbaik diharapkan dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami berharap seluruh pengurus RT dapat memahami mekanisme program RT-Ku Terbaik sehingga pelaksanaannya berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Adv)

Reporter: Muhammad Zailany | Penyunting: Jauhari Fadli

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?