Hibah Pesantren dan Rumah Ibadah di Kukar Tunggu Ketersediaan Anggaran

redaksi

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin.

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Penyaluran bantuan hibah bagi pondok pesantren, sekolah swasta, dan rumah ibadah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas belanja dan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar memastikan setiap permohonan bantuan harus melalui tahapan verifikasi sebelum nilai hibah ditetapkan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari program dedikasi Kukar Idaman Terbaik. Program ini diarahkan untuk mendukung kebutuhan lembaga pendidikan dan keagamaan melalui pemberian hibah uang.

“Program bantuan untuk pondok pesantren dan sekolah swasta merupakan salah satu bagian dari program dedikasi Kukar Idaman Terbaik. Pada 2026, pemerintah daerah mengalokasikan bantuan kepada sejumlah penerima dalam bentuk hibah uang, termasuk pondok pesantren, sekolah swasta, dan rumah ibadah,” ujar Fathul, Jumat (23/10/2026).

Ia menerangkan, penyaluran hibah tidak dapat dilakukan sekaligus kepada seluruh pemohon karena belanja hibah harus mengikuti prinsip pengelolaan keuangan daerah. Untuk saat ini, realisasi bantuan masih diprioritaskan bagi lembaga yang bermitra dengan pemerintah daerah.

Beberapa lembaga yang menjadi prioritas tersebut antara lain Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sementara itu, permohonan dari pondok pesantren dan rumah ibadah lainnya masih menunggu ketersediaan anggaran di kas daerah.

Terkait nilai bantuan, Fathul menyebut tidak ada besaran yang sama bagi seluruh penerima. Nominal hibah ditentukan berdasarkan kebutuhan yang diajukan melalui proposal, kemudian disesuaikan dengan hasil pemeriksaan pemerintah daerah.

“Besaran bantuan bervariasi, tergantung pada pengajuan yang disampaikan pemohon kepada pemerintah daerah melalui proposal,” jelasnya.

Ia mencontohkan, permohonan bantuan untuk rehabilitasi bangunan rumah ibadah atau pondok pesantren akan ditelaah bersama tim teknis. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kebutuhan pekerjaan dan menjadi dasar penentuan nilai bantuan yang layak.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah dapat menilai setiap permohonan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Dengan demikian, nominal yang disetujui dapat berbeda dari jumlah yang diajukan pemohon.

Fathul menambahkan, proses administrasi menjadi bagian penting sebelum bantuan disalurkan. Setelah nilai hibah ditetapkan, pemerintah daerah dan penerima menuangkannya dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Setiap proposal akan diverifikasi. Misalnya, sebuah rumah ibadah atau pondok pesantren mengajukan bantuan untuk rehabilitasi bangunan. Permohonan tersebut akan diverifikasi bersama tim teknis untuk menentukan nilai bantuan yang layak diberikan,” ungkapnya.

Setelah penetapan dan penandatanganan NPHD, penyaluran hibah dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan ini memastikan bantuan memiliki dasar administrasi yang jelas dan digunakan sesuai peruntukannya.

Pemkab Kukar berharap bantuan hibah dapat mendukung kebutuhan lembaga pendidikan dan keagamaan secara bertahap. Sementara itu, pemohon yang belum menerima bantuan diharapkan menyesuaikan proses pengajuan dengan ketentuan serta perkembangan ketersediaan anggaran daerah. (Adv)

Reporter: Muhammad Zailany | Penyunting: Fachrizal Muliawan

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?